FAKTA BUNGO –KPU Kabupaten Bungo melaksanakan tahapan penyerahan perbaikan persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Bungo pada pemilu tahun 2024 di aula sekretariat komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bungo, Minggu (09/07/2023).
Sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah di lakukan oleh KPU Kabupaten Bungo, bakal calon legislatif ini maupun partai politik di berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang calonnya di nyatakan belum memenuhi syarat. Adapun tahapan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg ini di laksanakan sejak 26 Juni sampai dengan 09 Juli tahun 2023 pukul 23.59 WIB.
Partai DPD Partai NasDem Kabupaten Bungo merupakan partai yang ke 4 dari 18 parpol yang di sahkan oleh KPU RI untuk mengikuti Pemilu 2024 yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bungo untuk pemilu serentak tahun 2024.
Pada pelaksanaan perbaikan persyaratan hari ini, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza aguza,S.M yang didampingi oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Bungo Lahmudin, ST.MT, Ketua Bappilu Yusbandi,S.H, Bacaleg Mery Susanti,S.E, admin, serta pengurus DPD Partai NasDem lainnya hadir guna menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bacaleg RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten.
Proses penerimaan perbaikan dokumen persyaratan ini, masih sama dengan penerimaan pendaftaran yang lalu, dimana bakal calon terlebih dahulu melakukan registrasi, kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen perbaikan di Ruang Helpdesk. Selanjutnya ketua DPD Partai NasDem Bungo menyerahkan dokumen perbaikan kepada Armidis selaku Ketua KPU Kabupaten Bungo, beserta anggota untuk diperiksa kembali kelengkapan perbaikan persyaratannya oleh tim yang telah ditugaskan.
Setelah dinyatakan ada dan lengkap, dibuatkan tanda terima dan berita acara penyerahan dokumen perbaikan. Kemudian Armidis beserta anggota menyerahkan berita acara penerimaan Perbaikan Dokumen Persyaratan kepada Ketua DPD Partai NasDem Bungo Jumiwan Aguza,S.M dan Bawaslu Kabupaten Bungo sebagai tembusan.
Sampai berakhirnya penerimaan perbaikan persyaratan Pendaftaran Bacaleg dan pada hari ini, dari total 35 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo yang harus melakukan perbaikan, semuanya telah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan.
Partai DPD Partai NasDem Kabupaten Bungo merupakan partai yang ke 4 dari 18 parpol yang di sahkan oleh KPU RI untuk mengikuti Pemilu 2024(FB)





