FAKTA BUNGO – Polres Bungo tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan terkait Pengamanan Persidangan dan Pelaksanaan Eksekusi serta Proses Pengajuan Permohonan Perceraian Anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Bungo. Kamis (13/7/23)
Acara ini diselenggarakan di aula Pengadilan Agama Muara Bungo, dihadiri oleh Kapolres Bungo Akbp Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo Zulfahmi Mulya Santoso, S.E.I., M.H, dengan didampingi oleh Kabag SDM Kompol Cahyo, Kabagops Akp. H. Darmawan, S.H, Kasat Samapta Iptu Yan.E Pasaribu, S.H. Panitera PA Dakardi. S.Sos., M.Sy serta Plh Sekretaris Mak Sor.S.Pdi
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dimana disitu disebutkan bahwa Permohonan / gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/tergugat.
- Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur
- Tim Gunjo Amankan Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kerugian Rp64,7 Juta Di Bungo Persada I
- Polres Bungo Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jaya Setia
- Hotspot Terdeteksi di Pelepat, Polisi Temukan Lahan Terbakar Setengah Hektare
- Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria Asal Riau Diamankan Polres Bungo
- Dugaan Penipuan Arisan Rp6,16 Juta, RF Warga Bungo Diamankan Tim Gunjo di Padang
Kemudian Kapolres Bungo mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Muara Bungo yang telah mengambil langkah untuk memfilter bahwasannya jika ada anggota dari Kepolisian yang akan melakukan perceraian, harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. Namun di dalam Polres Bungo sendiri di awal sudah melakukan langkah pembinaan kepada anggotanya yang akan melakukan perceraian, dimana jika sudah 3 kali dilakukan mediasi oleh Polres namun tidak berhasil maka akan dilakukan pembinaan oleh satuan kerja di atasnya. Dan jika masih tidak ada titik temu, barulah pimpinan memberikan surat rekomendasi kepada Pengadilan Agama untuk ditindaklanjuti. Ujar Akbp Wahyu.
Perjanjian MoU ini selain berisi tentang kerjasama terkait izin perceraian juga mencakup kerjasama terkait pengamanan yang diberikan polres dalam persidangan dan sita serta eksekusi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh kedua pihak dalam hal ini Pengadilan Agama Muara Bungo dan Polres Bungo dan ditutup dengan acara foto bersama.(HPB)
Baca Terpopuler
- Bupati Bungo Mutasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya (2,201 views)
- Bupati Bungo Lantik M. Hilal sebagai Kepala BP2RD Definitif Setelah 5 Tahun Jadi Plt (849 views)
- Klarifikasi Pernyataan di TikTok, Edi Kusnadi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Klien ke Polda Jambi (800 views)
- Amrizal Dilantik sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo (786 views)
- DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna, Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 Disepakati (783 views)
- Usai Dilantik sebagai Datuk Rio Dusun Pelayang, Herdi Diberi Gelar Adat Suko Berajo (539 views)
- 28 Datuk Rio Hasil Pemilihan 2026 Resmi Dilantik, Bupati Bungo Minta Jalankan Amanah (510 views)
- Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Nasabah Diminta Update Aplikasi (507 views)
- Didampingi Wakil Bupati, Dinas Sosial dan BAZNAS, Hj. Siti Alimah Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sirih Sekapur (470 views)
- Setelah 1,3 Tahun Menjabat Plt, Syafrizal Resmi Jadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo (454 views)
- Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur
- Tim Gunjo Amankan Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kerugian Rp64,7 Juta Di Bungo Persada I
- Polres Bungo Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jaya Setia
- Hotspot Terdeteksi di Pelepat, Polisi Temukan Lahan Terbakar Setengah Hektare
- Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria Asal Riau Diamankan Polres Bungo
- Dugaan Penipuan Arisan Rp6,16 Juta, RF Warga Bungo Diamankan Tim Gunjo di Padang








