FAKTA BUNGO – NI (31) warga Dusun Suka Makmur, kecamatan Bathin II Babeko, kabupaten Bungo, Jambi belum lama ini menganiaya anak tirinya akhirnya ditangkap polisi..
Pelaku ditangkap polisi atas laporan warga yang tidak tega melihat korban disiksa dan dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka di bagian tangan dan kaki akibat di setrika oleh ibu tiri yang begitu kejam.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku yang menganiaya anak tirinya hingga luka bakar di bagian tangan dan kaki.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk motif belum diketahui, karena masih diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo,” ujarnya.
Sementara LP salah satu tetangga korban menyebutkan penganiayaan ini terjadi disaat ayah kandung korban saat tidak berada di rumah. Tentu kasus yang seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena kasian anak dan mencoreng nama baik dusun.
“Kami berterima kasih kepada warga dan kepolisian telah menangkap pelaku yang sudah sangat sering menganiaya anak tirinya itu dengan kejam. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.
Untuk diketahui anak anak bukan saja milik para orang tua akan tetapi apabila terjadi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak maka pelaku bisa dipenjara karena ada UU Perlindungan anak dibawah umur.
Sementara itu Camat Bathin II Babeko Yunita Ramadhani menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolsek Bathin II Babeko beserta jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku selaku ibu tiri yang menganiaya anak tirinya dengan menggunakan setrika di bagian tubuh anaknya sendiri.
“Kami dari pemerintah Kecamatan Bathin II Babeko beserta staf, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Babeko yang telah berhasil menangkap pelaku Menganiaya anak di bawah umur,”Katanya.
Yunita menambahkan bahwasanya sebelumnya pihak Kecamatan berkoordinasi dengan Kapolsek dan Datuk Rio supaya kasus ini tuntas jangan ada damai.
“Kita beri pelajaran kepada masyarakat yang lain, jangan ada kata damai ketika terjadi kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur,”tambahnya.
Ni(31) ini sempat menjadi DPO (Daftar pencarian orang) oleh pihak Polsek, karena telah melarikan diri setelah menganiaya anak tirinya sendiri dengan menggunakan setrika.
“Pelaku sempat menjadi DPO, saya langsung meminta kepada Datuk Rio Suka Makmur untuk membuat laporan ke polres dalam hal ini unit PPA, Alhamdulillah pihak polres Bungo langsung merespon cepat,”ucapnya.
Yunita Menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa pelaku yang menganiaya anak tirinya dengan menggunakan setrika sudah di selesaikan dengan secara hukum.
“Disini kami memberitahu kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Bungo, khususnya masyarakat Kecamatan Bathin II Babeko bahwa pelaku kini sudah di tahan di Mapolres Bungo,”Tutupnya.(FB)





