Oknum Mantan Karyawan FIF Bungo Di Polisikan, Ini Himbauan Kacab FIF Bungo Kepada Konsumen

Gambar : MD Saat Di Mintai Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Muara Bungo

FAKTA BUNGO – Kejaksaaan Negeri Muara Bungo menerima berkas berkas laporan dari unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo) pada tanggal 30 Oktober 2023 atas pengaduan FIFGROUP Muara Bungo terhadap ex karyawan FIFGROUP ke Polres Muara bungo dengan Nomor STTP/224/VII/2023/SPKT/RES BUNGO dan dinyatakan lengkap atau P21.

Kejadian ini bermula dari ditemukannya pembayaran angsuran sepeda motor konsumen FIFGROUP yang tidak disetorkan ke kasir oleh MD pada bulan Mei 2023, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kerugian FIFGROUP sebesar 11.216.000,-.

Atas kejadian tersebut FIFGROUP sudah melakukan pemanggilan dan musyawarah untuk menyelesaikan namun karena tidak ada itikad baik dari MD, FIFGROUP melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bungo.

Atas perbuatannya MD melanggar pasal 374 KUHP dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan yang berlaku dan divonis 1,8 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor : 255/Pid B/2023/PN MRB Tanggal 22 November 2023.

Kepala Cabang FIFGROUP Muara Bungo Hengki Rivan Tamba ketika diwawancarai oleh media online Fakta Bungo, Minggu sore (03/12/2023) mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara seksama kejadian ini untuk mencegah kejadian serupa

tak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya selaku Kepala Cabang FIFGROUP Muara Bungo menghimbau kepada seluruh nasabah FIFGROUP Muara Bungo dimanapun berada, agar lebih berhati-hati saat melakukan pembayaran angsuran.

dengan menerima kuitansi asli pembayaran, dan memastikan petugas penerima dilengkapi id card / surat tugas, karena sebagian dari pembayaran angsuran yang digelapkan oleh MD menggunakan kuitansi rusak/bekas dan transfer ke rekening pribadi yang dilarang dalam aturan perusahaan.

Pelaporan ini juga adalah bentuk komitmen FIFGROUP untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap layanan pembiayaan FiFGROUP dengan memastikan tidak ada oknum oknum karyawan yang mengambil kesempatan dan merugikan nasabah FIFGROUP “Kata Hengki.(FB)