PAISAL.,S.H.,MH, Laporkan Pemilik Akun Facebook Milik Zamsofwan dan Salbie R Roza Ke Polres Bungo

Gambar : Paisal,S.H,M.H Saat Menunjukkan Surat Laporan Dari Polres Bungo

FAKTA BUNGO –  Pesta demokrasi pemilihan umum secara serentak baru saja usai dilaksanakan di tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

Dibalik pesta demokrasi tersebut banyak adanya polemik dan prasangka yang bermunculan, tentang permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu serentak di beberapa tempat terutama di Dusun Teluk Pandak.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terdengar baik itu dalam forum masyarakat, maupun di berbagai media sosial.

Seperti yang terjadi di TPS 04 Desa Teluk Pandak, dimana saat penghitungan suara, total suara Paisal, SH, MH salah seorang caleg DPRD Kabupaten Bungo dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun dalam unggahan di status Facebook yang bernama Salbie R Roza, memposting bahwa seolah ada tindakan penggelembungan suara, dimana suara Caleg Paisal, SH, MH, awalnya cuma 1 (satu). Tapi di aplikasi sirekap menjadi sebanyak 105 suara.

Status tersebut berisi, “banyak nian penggelembungan ko ya Allah 105???

Usut smpe tuntas Dido suaro Faisal d tluk pandak

Ado 01 awek KA sampai 105???? Ada apa dengan tanah sepenggal????

Status juga dikomentari oleh Facebook atas nama Zamsofwan, yang isi komentarnya.

“VIRAL…..

Bau Bau akan mencuriga sudah tercium.

Indikasi akan melakukan kecurangan dengan penggelembungan suara yg dilakukan oleh PPK Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.Provinsi Jambi”.

Status dan komentar tersebut membuat Paisal merasa tidak nyaman.

Atas kejadian tersebut, tepat di hari Selasa 20 Februari 2024, Paisal, SH membuat laporan ke Polres Bungo, atas tindak pidana pencemaran nama baik.

Saat ditemui, Paisal mengatakan bahwa semua barang bukti sudah kita serahkan ke pihak kepolisian.

“Kita tunggu aja proses selanjutnya,” ucapan Paisal dengan tegas.(**)

Pos terkait