FAKTA BUNGO – Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bungo Periode 2024 – 2029 Kabupaten Bungo telah selesai dilaksanakan.
Dengan hasil perolehan Paslon 02 Jumiwan Aguza – Maidani memperoleh 95.906 suara atau 50,29 persen sedangkan Paslon 01 Dedy – Dayat meraih 94.782 suara atau 49,71 persen.
Atas perolehan suara tersebut, KPU Bungo telah menetapkan Paslon 02 Jumiwan Aguza – Maidani sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih.
Sebelumnya ditengah persidangan pleno KPU terdapat hal menarik perdebatan antara Saksi Paslon 01 dengan Saksi Paslon 02. Saksi Paslon 01 mendalilkan adanya pelanggaran administrasi pemilihan berupa adanya dugaan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi menggunakan hak pilihnya, untuk membuktikan dalil dugaannya saksi Paslon meminta daftar hadir dengan membuka box plastic yang berisi daftar hadir dengan alasan daftar hadir bukan termasuk dokumen yang dikecualikan.
Menanggapi hal itu, saksi Paslon 02 instruksi dengan memberikan penjelasan rapat Rekapitulasi dan penghitungan hasil perolehan suara bukan rapat untuk membuktikan dalil kecurangan, terkait adanya maladministrasi, moal prosedur yang mengarah kepada pelanggaran, mekanismenya diatur di UU Pilkada dan Perbawaslu yaitu dengan cara membuat laporan di Bawaslu.
Benar bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan suara, saksi mempunyai hak untuk mendokumentasikan daftar hadir dan C Hasil dengan regulasinya yaitu Pasal 40 PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yaitu:
(1) Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:
A. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
B. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA;
C. MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
D. salinan Daftar Pemilih Tetap dan salinan daftar Pemilih Pindahan.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan/atau video.
Lebih lanjut, pada tahap pelaksanaan pemungutan di TPS, berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024, saksi diberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendokumentasikan daftar hadir dan apabila hak tersebut tidak digunakan oleh saksi, maka resiko minimnya bukti saksi akibat tidak menggunakan haknya itu sendiri dan tidak dapat dikualifikasikan bentuk pelanggaran.
Terkait Rekapitulasi, dasar hukum pelaksanaanya adalah PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sederhananya PKPU 17 Tahun 2024 mengatur tentang Pemungutan di TPS sedangkan Rekapitulasi mengatur tentang tata cara rapat pleno.
Dalam PKPU 18 Tahun 2024 secara garis besar berisi Tahapan berupa penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; penetapan hasil Pemilihan; dan penetapan Pasangan Calon terpilih. Sehingga ditengah persidangan Pleno KPU sudah tidak mengakomodir kepentingan saksi, maupun bawaslu untuk membuka kotak box yang berisi daftar hadir apalagi kotak suara.
Menanggapi permintaan daftar hadir yang diajukan oleh Saksi Paslon 01, pimpinan Sidang Pleno KPU menolak permintaan saksi Paslon 01 dengan alasan tidak relevan (tidak sesuai PKPU 18/2024).