FAKTA BUNGO – Mencuat Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2024 – 2025 di SMA Negeri 1 Muaro Bungo, diduga menjadi ajang Pungli ( 20/01/2025 )
Pungli berkedok PPDB, dengn pembayaran Sebesar 1.902.500 ( satu juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah ) dengan rincian :
Iuran Komite Untuk Parkir Per siswa sebesar Rp. 300.000 / Tahun ,-
Baju Putih Abu-Abu Rp. 270. 000,-
Baju Pramuka Rp. 270.000,-
Baju Muslim Rp. 270.000,-
Baju Olahraga Rp. 180.000,-
Baju Batik Rp. 270.000,-
Baju Almamater Rp. 240.000,-
Uang Komite per 3 bulan Rp. 210.000,
Jika di total kan untuk iuran Parkir siswa sebanyak 1.114 siswa dikali Rp. 300.000 ribu, jumlah total sebesar Rp. 334. 200.000,- per tahun ajaran. Untuk Komite Per siswa- siswi per 3 bulan / per bulan Rp. 25.000,- dikali keseluruhan 1.114 siswa, jumlah total Rp. 233. 940,- Per tahun ajaran.
Media ini telah berusaha tuk konfirmasi,kepada kepala sekolah berinisial “H”tuk pertanyakan peruntukan besarnya biaya di maksud,- dan telah menghubungi “H” melalui telepon Seluler, sms, Whatsap , tetapi H. memilih diam dan tidak merespon.
Menurut wali murid yang tidak mau dia sebut nama,-dan juga menurut salah seorang dari pengurus komite di SMA Negeri 1 Bungo itu dugaan prodak pungli itu muncul di harga penjahit pakaian , kemudian di pungutan untuk parkir Rp 300 rb per siswa, sebab menurut sumber hingga berita ini di terbitkan lahan parkir itu tidak ada sedangkan biaya 300 rb per siswa suda di pungut melalui transfer bank mandiri -dan ada juga dari murid atau wali murid.
Ketika media ini menghubungi salah seorang tenaga pengajar di sekolah SMA NEGERI 1 Bungo tersebut, tgl 8 Jan 2025, tentang pungutan yang terjadi guru yang tak mau namanya disebutkan itu mengatakan.
“silahkan bapak hubungi kepala sekolah dan komite sekolah- sebab saya sebagai guru disini tidak punya kewenangan untuk menjawab itu ucap guru tersebut tepatnya di ruangan dewan guru SMA NEGERI 1 Bungo tersebut sekura jam 10:24,”Ucapnya.
Atas tagihan yang Fantastis ini diduga ada terjadi “prodak pungli” dan ada bentuk otoritas dari kepsek bersinergi dengan pengurus komite sekolah(**)