Ketua KPU Bungo : Penyelenggara Di Tingkat Kecamatan Tidak Bisa Di Tukar Hanya Di Evaluasi Kinerja

Gambar : Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis

FAKTA BUNGO –   Ketua KPU Bungo Armidis menanggapi apa yang menjadi tuntutan unjuk rasa dari teman-teman yang tergabung di Koalisi Rakyat Kawal Demokrasi

Menurutnya, “Kami mengucapkan terima kasih dengan bentuk dari perhatian publik terhadap proses demokrasi yang ada di Kabupaten Bungo, tentu kami akan memberikan tanggapan nantinya terkait dengan apa yang menjadi tuntutan dari teman-teman dan kawan-kawan semua yang jelas bahwa kami sebagai penyelenggara pelaksanaan Pilkada di Kabupaten pada tingkat kabupaten.,”Ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tentu merasa terhormat jika teman-teman itu menempuh jalur yang konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan itu bagian dari hak mereka untuk menyampaikan pendapatnya kepada kami Dan itu sangat kami apresiasi.

“Ya kalau terkait dengan badan ad hoc sesuai dengan perintah dari surat dinas KPU RI nomor 492 bahwa memang pembentukan badan ideal untuk pelaksanaan PSU itu berdasarkan evaluasi kinerja dan tentu dalam hal evaluasi maka yang menjadi titik tekan kita bukan pembentukan ulang tetapi mengevaluasi dari kinerja teman-teman selama penyelenggaraan.,”Katanya. Jumat sore (14/03/2025).

Terhadap hasil penyelenggara Apa, hasil evaluasi tersebut nanti akan kita umumkan dan akan dilantik menjadi badan dan hak kita di tingkat kecamatan tingkat desa dan tingkat TPS. (FB)

 

 

Pos terkait