Dugaan Kumpul Kebo Viral di Purwobakti Berakhir di Sidang Adat, Sembilan Muda-Mudi Dijatuhi Denda Sumbang Salah

FAKTA BUNGO –  Kasus dugaan pelanggaran norma susila yang sempat viral di media sosial di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme adat.

Pemerintah Dusun Purwobakti bersama lembaga adat menggelar sidang adat terhadap sembilan orang muda-mudi yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sidang berlangsung pada Senin (31/8/2026), bertempat di kediaman Ketua RT 09 Dusun Purwobakti.

Bacaan Lainnya

Sidang adat digelar sebagai bentuk penyelesaian berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di tengah masyarakat Dusun Purwobakti. Dalam prosesnya, pemerintah dusun, lembaga adat, ninik mamak, serta pihak keluarga turut mengikuti musyawarah hingga menghasilkan keputusan bersama.

Berdasarkan hasil musyawarah dan berita acara sidang adat, sembilan muda-mudi tersebut dikenakan sanksi adat berupa Sumbang Salah.

Sanksi adat tersebut apabila dikonversikan dalam bentuk uang memiliki nilai total sebesar Rp6 juta, atau rata-rata sekitar Rp667 ribu untuk masing-masing orang.

Datin Rio Purwobakti, Lenny Maryani.,S.Am.,Kep menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang dilakukan berdasarkan aturan adat yang berlaku.

“Rincian denda adat yang diputus atas kesalahan bujang gadis itu meliputi kambing satu ekor, beras 20 gantang, kelapa 20 tali, kain empat kayu, selemak semanis seasam seragam, dan tando patuh,” terang Datin Leni.

Menurutnya, sanksi tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga nilai-nilai adat, norma kesusilaan, serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Selain membahas sanksi adat, sidang juga menyelesaikan persoalan administrasi terkait barang-barang yang sebelumnya diamankan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Sejumlah barang jaminan, termasuk beberapa unit sepeda motor, telah dikembalikan secara resmi kepada para pemiliknya setelah proses sidang adat selesai.

Pengembalian tersebut menjadi bagian dari penyelesaian administrasi sehingga seluruh pihak yang berkepentingan mendapatkan kepastian atas barang-barang yang sebelumnya diamankan.

Datin Leni menegaskan, pelaksanaan sidang adat merupakan bentuk komitmen Pemerintah Dusun Purwobakti bersama lembaga adat dalam menjaga marwah dusun serta menegakkan aturan adat yang telah berlaku di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, setiap persoalan yang menyangkut norma dan ketertiban masyarakat akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan musyawarah dan keadilan.

“Penegakan ini menunjukkan bahwa kami berlaku adil dalam menegakkan adat yang sebenarnya adat di Dusun Purwobakti,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian melalui sidang adat tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih memahami dan menghormati norma sosial serta ketentuan adat yang berlaku di lingkungan tempat tinggal mereka.

Sidang adat tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh adat dan unsur masyarakat. Di antaranya Ketua Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bathin III, Ketua LAM Purwobakti, jajaran Ninik Mamak, serta para orang tua dari muda-mudi yang bersangkutan.

Kehadiran para tokoh adat dan keluarga tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme adat.

Dengan telah dilaksanakannya sidang dan ditetapkannya sanksi adat, pemerintah dusun berharap persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Pemerintah Dusun Purwobakti juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, menghormati norma yang berlaku, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bathin III mengatakan bahwa penyelesaian melalui sidang adat merupakan bentuk penerapan aturan adat yang berlaku di tengah masyarakat. Menurutnya, keputusan yang diambil harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia juga mengingatkan para generasi muda untuk lebih menjaga pergaulan, menghormati norma adat dan budaya, serta memahami bahwa setiap daerah memiliki aturan dan tata nilai yang harus dijunjung bersama.

Penyelesaian melalui sidang adat ini sekaligus menunjukkan bahwa lembaga adat masih memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di tengah masyarakat Dusun Purwobakti.(**)

Pos terkait