Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Bungo Sampaikan LKPD Tahun 2024 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

FAKTA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi, bertempat di auditorium sultan Thaha BPK RI perwakilan Jambi, Kota Jambi, Senin pagi (21/04/2025).

Tampak hadir Sekda Bungo ikut juga mendampingi Bupati dalam menyampaikan LKPD Kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

LKPD ini wajib di serahkan oleh setiap kepala daerah kepada BPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, hal ini sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.

Laporan keuangan unaudited tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bungo tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bungo, H.Mashuri.S.P.M.E, dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.

Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jambi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kabupaten / kota karena telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2024 pada april 2024.

Sementara itu Bupati Bungo, H.Mashuri.S.P.M.E , menyampaikan sambutan dalam kesempatan itu, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Jambi atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

Mashuri juga menyampaikan sebagai informasi, pemerintah kabupaten Bungo, pada tahun 2024 Teleh memenuhi kewajiban alokasi anggaran pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang (mandatory spending) antara lain;

Penggunaan dana mengikat kisaran Rp.60 milyar diantaranya bersumber dari dana hibah BNPB tahun anggaran 2024, berkaitan dengan penanganan pasca tanggap darurat banjir yang salur di RKUD pada penghujung tahun 2024.

Dana hibah tersebut secara administrasi anggaran telah di akamodir dalam APBD murni tahun anggaran 2025 pasca penyempurna hasil evaluasi atas APBD tahun anggaran 2025. Penggunaan dana mengikat lainnya seperti, transfer DAU, SG atas pengajian PPPK, secara akumulasi belum di realisasikan hingga tahun anggaran 2024. Melalui pengangkatan PPPK formasi tahun 2024 maka saldo dana mengikat tersebut akan di realisasikan dalam APBD tahun anggaran 2025, sehingga jumlah saldo dana mengikat tersebut makin berkurang.

 

Secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut 

1. Penganggaran kembali dana mengikat tersebut dalam APBD tahun anggaran 2025 melalui mekanisme pergeseran anggaran belanja maupun dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025.

2. Penyisihan dana kas secara bertahap sepanjang tahun anggaran 2025 yang di blokir penggunaan dan peruntukannya sebagai dana mengikat.

3. Penambahan anggaran belanja yang tidak terduga yang tidak akan di realisasikan sepanjang tahun anggaran 2025.

4. Pembukaan rekening khusus RKUD yang dipergunakan untuk menampung dana mengikat tahun berjalan dan penyisihan dana umum dari RKUD.

Di akhir sambutannya, Bupati Mashuri mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, yang selama ini telah memberikan pembinaan tiada henti kepada segenap jajaran pemerintah Kabupaten Bungo, tentunya selama menjabat selaku Bupati Bungo tidak lepas dari keiklafan dan keikhlasan, baik bersifat pribadi maupun kedinasan. Oleh karena ltu kami mohon maaf sebesar-besarnya.(FB)

Pos terkait