Hampir Bawa Sabu Satu Kg., 2 Pemuda Di Tahan Mapolres Bungo

Gambar : Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono,S.Kom.,M.Si Bersama Kasat Narkoba Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 965,2 gram. Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono,S.Kom.,M.S didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Riko beserta anggota, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda. Masing-masing berinisial CK (45), warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, dan AS (42), warga Kabupaten Tebo,” ungkap AKBP Natalena Eko Cahyono,S.Kom.,M.Si, Selasa pagi (22/07/2025).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 965,2 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, alat komunikasi, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan kami tegaskan bahwa jajaran Polres Bungo akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas Kapolres Bungo.(FB)

Pos terkait