FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Dusun Punti Luhur, RT 001 Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Janter Saputra (26), warga Jalan Malonas, Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bruto 96,09 gram. Selain itu, turut ditemukan berbagai perlengkapan untuk penggunaan dan distribusi narkotika, di antaranya:
• Sebuah dompet warna kuning merek Real Me berisi 3 plastik klip sabu dan 1 timbangan digital.
• Sebuah piala yang di dalamnya terdapat plastik klip besar dan kecil berisi sabu, serta plastik klip kosong.
• Sebuah kotak rokok Sampoerna berisi sabu yang dibungkus tisu.
• 1 set alat hisap (bong) lengkap dengan pyrex kaca dan sumbu api.
• Sendok sabu dari pipet plastik.
• 1 unit handphone Samsung biru dongker.
• 1 unit motor Honda CRF tanpa plat nomor.
• Uang tunai sebesar Rp450.000.
Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Barang bukti cukup banyak, dan pengakuan pelaku mengarah pada keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana bernama Togok, yang saat ini berada di Lapas Muara Sabak. Janter mendapatkan sabu sebanyak 2 ons dengan cara membeli dari Togok melalui perantara tak dikenal di wilayah Tebo. Transaksi senilai Rp136 juta itu dilakukan dengan sistem setor harian.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Perang terhadap narkotika terus digalakkan demi mewujudkan Bungo yang aman dan bersih dari narkoba.(FB)





