LBH Pelita Keadilan dan Lapas Kelas IIB Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Gambar : Ketua LBH Pelita Keadilan Bersama Lapas Kelas IIB Muara Bungo

FAKTA BUNGO – Penyuluh hukum memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang aktif, LBH Pelita Keadilan (LBH-PK) secara berkesinambungan melaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kompetensi penyuluh hukum.

Pada Kamis (28/8/2025), LBH-PK menggelar sosialisasi mengenai Pengaturan Hak Tahanan dan Narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Lapas Kelas II Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dibuka oleh Kepala Lapas Kelas II Muara Bungo yang diwakili oleh Kasi Binadik, Tiopan Pandapotan Situmorang S.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum, khususnya bagi para tahanan yang sedang menghadapi proses hukum.

Sementara itu, Ketua LBH-PK, Indra Setiawan S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan diharapkan dapat dilakukan secara rutin. “Kegiatan ini adalah inovasi bagi Penyuluh Hukum. Selama ini Penyuluh Hukum dianggap sudah mengetahui seluruh hukum yang ada di Indonesia. Padahal, semakin banyak regulasi baru yang perlu dipahami dan disosialisasikan. Ini merupakan tantangan besar bagi kita semua,” ungkap Indra.

Indra juga menambahkan, semakin banyaknya permasalahan hukum di masyarakat menuntut penyuluh hukum untuk terus berperan aktif. Peserta kegiatan yang berjumlah 55 orang terlihat antusias mengikuti jalannya acara.

Dalam pemaparan materi, Ridho Santosa S.H. dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan pentingnya integrasi narapidana dan anak binaan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Ia menegaskan bahwa arah pemasyarakatan adalah pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan yang bermuara pada reintegrasi sosial.

Ridho juga menekankan hak-hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022. Terdapat sebelas poin hak yang dijamin negara, antara lain:

1. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan,

2. Mendapatkan perawatan jasmani maupun rohani,

3. Mengikuti pendidikan, pengajaran, serta kegiatan rekreasional,

4. Mendapatkan makanan layak sesuai gizi,

5. Mendapatkan layanan informasi,

6. Mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum,

7. Mendapatkan bahan bacaan dan akses media,

8. Perlakuan manusiawi serta bebas dari penyiksaan dan kekerasan,

9. Jaminan keselamatan kerja dan upah,

10. Pelayanan sosial,

11. Menerima atau menolak kunjungan keluarga maupun pendamping.

“Dengan adanya sosialisasi ini, narapidana diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pemasyarakatan. Pemahaman hukum yang baik akan menghindarkan dari pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan,” tegas Ridho.

Kegiatan berlangsung interaktif, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai permasalahan hukum yang dihadapi. Acara ditutup dengan diskusi bersama antara pihak Lapas, LBH-PK, serta peserta untuk mencari solusi atas persoalan hukum yang sering muncul di lapangan.(FB)

Pos terkait