FAKTA BUNGO – Polemik keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan tajam dari Ormas Gerakan Muda Peduli Urusan Rakyat (GEMPUR). Maraknya diskotik dan hiburan malam yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) menimbulkan tanda tanya terkait adanya pembiaran dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo.
Ketua Ormas Gempur, Alpindo Mustakim, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan.
“Laporan dan pengaduan dari masyarakat sudah sangat banyak. Ada tempat diskotik yang diduga melanggar aturan namun rutin beroperasi dalam seminggu dua kali,” ujar Mustakim, Rabu (10/9/2025).
Mustakim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam tersebut bukan hanya melanggar Perda, tetapi juga bertentangan dengan norma adat dan agama.
“Tempat hiburan malam ini buka sampai subuh, menyediakan minuman keras, dan melakukan berbagai pelanggaran lainnya. Ini jelas melanggar norma dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Desak Bupati Tutup dan Cabut Izin
Anggota Ormas Gempur, Ilham, S.IP, menambahkan bahwa persoalan ini sudah menjadi atensinya sejak tahun 2023. Ia menilai Pemkab Bungo telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam.
“Dulu kami sempat demo menuntut penutupan tempat hiburan malam Pegasus. Namun, tidak lama kemudian tempat itu buka kembali dengan nama Zeus. Selain Zeus, ada juga Picollos dan Diamond Club Bungo yang berlokasi di Hotel Wiltop Bungo. Semuanya diduga melanggar jam operasional dan menjual minuman keras,” ungkap Ilham.
Ilham menjelaskan bahwa jika pelaku usaha ingin membuka usaha hiburan malam seperti diskotik, mereka wajib memiliki izin Pub & Bar, karena usaha tersebut termasuk kategori risiko menengah tinggi.
“Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu kajian UKL-UPL dari provinsi dan kajian tata ruang dari pemerintah daerah setempat. Dua dokumen ini wajib ada dan menjadi dasar pemberian izin,” jelasnya.
Ilham mendesak Bupati Bungo Dedy Putra untuk segera menutup dan mencabut izin seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Ia juga meminta Bupati mengevaluasi kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Kami menduga ada pelaku usaha yang sengaja melanggar dan bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, kami akan terus mendesak, bahkan siap melakukan aksi demo secara berturut-turut,” tegasnya.
Rencananya, Ormas Gempur bersama elemen masyarakat akan menggelar hearing dengan Bupati Bungo untuk membahas masalah ini secara langsung. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar aturan dapat ditegakkan dan keresahan masyarakat tidak semakin meluas.(FB)