Pemerintah Legalkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Al Haris: Ini Kabar Baik untuk Daerah

FAKTA JAMBI – Pemerintah pusat memanggil Gubernur Jambi Al Haris bersama lima gubernur lainnya dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat, Kamis (9/10/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut digelar di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Undangan resmi bernomor 2334.Und/MG.04/DJM/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 itu bersifat “Sangat Segera” dan merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris hadir tidak hanya mewakili Provinsi Jambi, tetapi juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Ia berperan strategis untuk menyuarakan aspirasi daerah penghasil migas di Indonesia.

Agenda utama rapat kali ini adalah penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang telah selesai dilakukan oleh tim gabungan pusat dan daerah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa kebijakan afirmatif ini menjadi langkah bersejarah pertama sejak era reformasi.

“Selama ini kita menganggap bahwa urusan pengelolaan minyak hanya dikelola oleh perusahaan besar dan asing. Program ini adalah program pro-rakyat yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden,” tegas Bahlil dalam konferensi pers usai rapat.

Ia menambahkan, sekitar 45.000 potensi sumur minyak rakyat akan ditata dan dikelola secara resmi melalui Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujarnya.

Dalam suasana santai, Bahlil juga berkelakar mengenai peran UMKM yang kini mendapat ruang baru dalam sektor energi.

“Saya senang karena beliau (Menkop UKM) memikirkan tentang UMKM itu jangan hanya urus sembako, urus kerupuk. Ya sekali-sekali UMKM urus minyak. Ini namanya UMKM modern,” katanya.

Mekanisme pengelolaan nantinya akan dilakukan berdasarkan rekomendasi kepala daerah, bukan penunjukan langsung dari pusat. Semua hasil produksi minyak mentah dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Menanggapi kebijakan ini, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasinya. Ia menyebut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai “malaikat” bagi daerah penghasil migas.

“Pertama, bagi kami di daerah, Kepmen 14 ini adalah malaikat yang memberikan peluang potensi bagi daerah kami,” ungkap Al Haris.

Ia mengungkapkan, selama ini keberadaan sumur minyak ilegal menimbulkan banyak persoalan serius, mulai dari kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga korban jiwa.

“Saya pernah itu sama Pak Menteri yang lama memadamkan api 10 hari di lapangan. Biayanya besar, risikonya besar sekali,” kenangnya.

Dengan adanya legalitas ini, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk menata dan mengawasi pengelolaan sumur minyak masyarakat secara aman dan berkelanjutan.

“Tinggal nanti kami di daerah bagaimana menatanya dengan baik, mengawasinya dengan baik, sehingga tidak ada muncul lagi sumur-sumur baru yang ilegal,” pungkas Al Haris.

Pemerintah pusat memastikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama. Pertamina sebagai KKKS akan memberikan pendampingan teknis, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan pedoman tata kelola lingkungan untuk menjamin keberlanjutan program ini.

Selain itu, rapat juga menyoroti dua isu penting lainnya:

1. Belum tuntasnya penunjukan BUMD, Koperasi, atau UMKM oleh masing-masing daerah untuk mengelola sumur rakyat.

2. Perlu adanya pembinaan dan perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat ke depan secara terpadu antara pusat dan daerah.

Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran tinggi kementerian dan lembaga negara, di antaranya Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN.

Selain Gubernur Jambi, gubernur yang diundang antara lain Gubernur Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Para Kapolda dari keenam provinsi tersebut juga turut hadir dalam rapat penting ini.

Kebijakan penataan sumur minyak masyarakat ini menjadi tonggak baru dalam pemberdayaan ekonomi daerah berbasis energi. Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, sektor migas kini tidak hanya menjadi urusan korporasi besar, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk ikut menikmati hasil sumber daya alamnya.

Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu menekan aktivitas penambangan ilegal, meningkatkan pendapatan daerah, serta memperkuat ketahanan energi nasional.(**)

Pos terkait