FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (52), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diamankan pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R. SH, bersama anggota Opsnal lainnya. Aksi cepat tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di kawasan Tanjung Gedang.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Jl. Guru Ibrahim, Kelurahan Tanjung Gedang, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti, di antaranya:

3 (tiga) plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu,
1 (satu) dompet emas warna ungu berisi 2 klip sabu,
1 (satu) plastik klip besar berisi sabu,
1 (satu) bungkus plastik klip kosong,
1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik,
1 (satu) unit timbangan digital merk Constant,
1 (satu) tas sandang warna hitam, serta
uang tunai sebesar Rp7.620.000.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 15,70 gram.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, M.S.I melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut, pelaku H (52) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga Bungo bebas dari narkoba,” tutup Iptu Bambang.(**)







