FAKTA BUNGO – Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Jambi, yang dibacakan pada Jumat malam, 7 November 2025, menjadi titik penting dalam proses panjang penegakan hukum atas kasus yang menimpa almarhumah Erni. Dalam putusan tersebut, Waldi selaku anggota Polri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bagi keluarga korban, langkah ini bukan sekadar vonis etik. Putusan tersebut merupakan pengakuan institusional bahwa tindakan yang dilakukan terhadap almarhumah Erni bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan dan integritas Polri sebagai institusi penegak hukum.
Seragam dan Jabatan Bukan Tameng Kekebalan Hukum
Dalam prinsip negara hukum, setiap aparat negara wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Seragam dan jabatan tidak semestinya menjadi tameng bagi pelanggaran. Polri dibentuk untuk memberikan rasa aman, menjaga ketertiban, serta melindungi warga negara. Ketika justru ada anggota yang merenggut hak hidup orang lain, tindakan tersebut otomatis mengoyak kepercayaan publik dan merobohkan marwah institusi.
Putusan PTDH terhadap pelaku menjadi bukti bahwa Polri menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan memberi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak bisa ditoleransi.
Makna Penting Putusan Etik
Putusan ini memiliki implikasi besar:
1. Negara melalui Polri menegaskan sikap tegas menolak penyalahgunaan kewenangan. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
2. Keluarga korban mendapatkan pengakuan atas hak keadilan dan pemulihan martabat. Bahwa apa yang dialami almarhumah bukan sekadar insiden, tetapi pelanggaran serius.
3. Polri menunjukkan komitmen untuk menjaga etika dan kehormatan internal. Ketegasan ini menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Proses Pidana Harus Tetap Berjalan
Meski putusan etik menjadi tonggak penting, proses pidana tidak boleh berhenti. Tindakan yang merenggut nyawa seseorang adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Karena itu, penyelesaian di ranah etik tidak bisa menggugurkan kewajiban negara untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan pidana.
Sebagai advokat keluarga, saya menegaskan bahwa:
Putusan etik ini baru langkah awal dalam jalan panjang penegakan hukum.
Proses pidana harus terus dilanjutkan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Keadilan bagi almarhumah tidak hanya berupa hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan martabat keluarga dan jaminan bahwa kasus serupa tidak terulang.
Untuk Erni, Keluarga, dan Masyarakat
Putusan ini memberi pesan bahwa suara almarhumah Erni belum benar-benar padam.
Bagi keluarga, keputusan ini menjadi bukti keteguhan mereka dalam memperjuangkan keadilan.
Bagi masyarakat, kasus ini mengingatkan bahwa penegakan hukum hanya bisa berjalan ketika publik berani berdiri untuk membela kebenaran.
Perjuangan keluarga almarhumah Erni adalah cermin bahwa cinta, martabat, dan keadilan tidak akan pernah hilang meski raga telah tiada.(FB)
Frengky HN, S.H.
Advokat Tim & Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah Erni



