FAKTA JAMBI – Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.
Praktisi Hukum dan Pengamat Politik Hukum
Ruang publik Jambi dalam beberapa pekan terakhir dipenuhi perdebatan terkait kepemimpinan Gubernur Al Haris dan sejumlah proyek multiyears yang menjadi sorotan. Jagat media sosial, forum-forum diskusi, hingga percakapan antar masyarakat dipenuhi pro-kontra yang semakin menghangat. Namun, yang lebih menarik dari riuh tersebut bukan semata substansi persoalannya, melainkan munculnya sikap sebagian intelektual yang mencoba mengarahkan opini publik agar kritik terhadap pemerintah dipandang sebagai bentuk “teror opini”.
Salah satunya adalah opini Dr. Dedek Kusnadi berjudul “Kala Al Haris Dikepung Isu Tendensius…” yang menurut saya, sebagai praktisi hukum, terlalu politis, reaktif, dan cenderung defensif. Ia menggambarkan kritik publik seolah serangan terorganisir kepada pribadi Gubernur, bukan sebagai bagian wajar dari dinamika demokrasi dan mekanisme kontrol rakyat terhadap kekuasaan.
Padahal, dalam negara demokratis, kritik adalah instrumen sehat. Negara tanpa kritik adalah negara yang berjalan dalam kegelapan.
Kritik Adalah Hak Konstitusional
Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Maka, menyebut kritik sebagai “teror opini” bukan hanya keliru secara intelektual, tetapi juga mengancam prinsip dasar demokrasi.
Kritik terhadap pejabat publik tidak bisa disejajarkan dengan pembunuhan karakter. Seorang pejabat publik harus siap menerima pertanyaan, sorotan, hingga kritik keras terkait kebijakan dan tanggung jawabnya. Apalagi ketika menyangkut penggunaan anggaran ratusan miliar melalui skema multiyears.
Kritik Tidak Sama dengan Kebencian
Ketika masyarakat mempertanyakan retakan pada proyek Islamic Center atau masalah pada pembangunan Stadion yang diklaim sebagai ikon daerah, itu bukan serangan personal. Itu bentuk keprihatinan publik atas mutu pekerjaan, sistem pengawasan, dan potensi penyimpangan anggaran.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kontrol sosial adalah benteng pertama pencegahan korupsi. Kritik bertujuan memastikan pemerintah tidak berjalan di luar rel dan tetap memegang prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Justru pejabat publik yang bekerja dengan integritas tidak akan alergi terhadap kritik. Kritik tidak menggoyahkan orang yang jujur. Kritik hanya mengguncang mereka yang menyalahgunakan amanah.
Masa Pemeliharaan Bukan Alasan Mengaburkan Masalah
Salah satu argumen Dr. Dedek adalah bahwa kerusakan yang terjadi masih dalam “masa pemeliharaan” sehingga tak layak dipersoalkan. Secara teori, benar adanya masa pemeliharaan atau Defect Liability Period. Namun, pendapat tersebut tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum.
Jika kerusakan terjadi karena kesalahan perencanaan, pengawasan yang lemah, atau spesifikasi yang sengaja tidak dipenuhi, maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hukum tidak berhenti pada alasan administratif. Hukum menelusuri motif, prosedur, dan dampak finansial terhadap keuangan negara.
Karena itulah, desakan publik agar KPK memantau atau menyelidiki bukan langkah yang berlebihan. Itu reaksi wajar dalam negara yang ingin menjaga integritas pemerintahan.
Kritik Tidak Melumpuhkan Pemerintahan
Ada anggapan bahwa derasnya kritik akan melemahkan birokrasi. Itu pandangan yang keliru. Birokrasi justru kuat ketika bekerja dalam sistem yang terbuka dan siap diawasi. Transparansi membuat pemerintah lebih dipercaya dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Yang melumpuhkan birokrasi bukan kritik, tetapi mentalitas anti-kritik. Ketika pemerintah merasa tidak boleh dipertanyakan, disitulah awal kemunduran.
KPK dan BPK Bukan Lembaga yang Saling Menunggu
Dr. Dedek mengimbau publik untuk tidak mendesak KPK dan membiarkan BPK bekerja terlebih dahulu. Padahal secara hukum, KPK tidak wajib menunggu audit BPK untuk memulai penyelidikan. BPK memeriksa aspek administratif dan laporan keuangan, sedangkan KPK bergerak pada aspek pidana korupsi.
Jika ada dugaan kerugian negara, KPK berhak melakukan langkah preventif tanpa harus menunggu hasil audit akhir. Menjadikan “tunggu BPK dulu” sebagai dalih justru sering dipakai untuk memperlambat proses hukum.
Demokrasi Hidup Karena Kritik
Opini Dr. Dedek tampak berusaha membingkai kritik sebagai agenda politik tersembunyi. Namun, demokrasi tidak pernah meminta kesunyian. Demokrasi hidup karena perdebatan, pengawasan, dan suara rakyat.
Rakyat Jambi berhak mempertanyakan penggunaan uang daerah, menuntut transparansi, dan mengawasi kinerja gubernurnya. Itu bukan tindakan tendensius. Itu bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah.
Yang dibutuhkan Jambi bukan pembela kekuasaan, tetapi intelektual yang jujur dan berani. Dalam sejarah demokrasi, bahaya terbesar bukan berasal dari suara rakyat yang keras, tetapi dari diamnya kaum terdidik ketika kekuasaan merasa dirinya tak boleh disentuh kritik.(**)





