FAKTA BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap dosen Erni Yuniati (37) yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian, Senin (22/12/2025).
Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah rumah di Perumahan Al-Kautsar Residence, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka Waldi Adiyat (22), warga Kabupaten Bungo yang merupakan anggota kepolisian dan berdinas di Polres Tebo. Proses rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta pihak kepolisian.
Rekonstruksi ini turut menyedot perhatian masyarakat. Sejumlah warga sekitar, mahasiswa, dan keluarga korban tampak memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Tersangka Waldi Adiyat memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan secara detail rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan menghadirkan tersangka Waldi Adiyat. Rekonstruksi ini disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kedua belah pihak,” ujar AKP Ilham.
Lebih lanjut, AKP Ilham mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 52 adegan, di mana 37 adegan di antaranya merupakan adegan yang bersifat mematikan. Seluruh adegan tersebut menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap korban Erni Yuniati.
Atas perbuatannya, tersangka Waldi Adiyat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 351 KUHP sesuai hasil penyidikan.
“Alhamdulillah, kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” tambah AKP Ilham.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Prastyoso, S.H., menyampaikan bahwa dalam adegan mematikan, pelaku diketahui menggunakan sebuah sapu untuk menekan leher korban.
“Dari rekonstruksi terlihat korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka tetap melanjutkan aksinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Prastyoso.
Rekonstruksi ini menjadi tahapan krusial dalam penegakan hukum guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan, sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai kronologi tindak pidana yang menewaskan dosen tersebut.(FB)
Rekonstruksi Pembunuhan Dosen Erni Yuniati, Oknum Polisi Peragakan 52 Adegan di Bungo







