Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Pemuda dengan 5 Butir Ekstasi di Rumah Kost

FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan di sebuah rumah kost di Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 02.20 WIB. Terduga pelaku berinisial M A (21), seorang pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, warga Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi kost. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam kamar kost.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:

5 butir ekstasi, terdiri dari

3 butir warna pink

2 butir warna kuning

Berat bruto keseluruhan 1,65 gram

1 unit handphone merek Infinix GT warna silver

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasat Narkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Feri Irawan.(**)

Pos terkait