Dua Kasus Narkoba Terungkap di Tempat Yang Berbeda

FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, petugas berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 4,7 gram.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi target.

Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial:

DG (21)

ZH (42)

S (37)

Z (41)

I (40)

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

3 paket sabu dalam plastik klip

Plastik klip kosong

1 unit timbangan digital

2 dompet

Uang tunai Rp3.990.000

2 unit telepon genggam

Total berat bruto sabu yang disita dalam kasus ini mencapai 2,59 gram.

Selang beberapa jam, pengungkapan kembali dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Irigasi RT 008 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III.

Tim opsnal yang dipimpin IPDA Ridho Novriandinata bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dua terduga pelaku yang diamankan yakni:

WAP (26)

AS (27)

Dalam penggeledahan, petugas menemukan:

11 paket sabu dalam plastik klip

1 sendok sabu dari pipet plastik

Uang tunai Rp200.000

1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi

2 unit telepon seluler

Barang bukti sabu yang diamankan dalam kasus ini memiliki berat bruto 2,11 gram.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, peredaran, serta permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., melalui KBO Sat Narkoba IPTU Feri Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.(**)

Pos terkait