FAKTA BUNGO – Tim GUNJO Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.D (39), warga Rambahan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Kabupaten Bungo.
Pelaku diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 20.40 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim GUNJO Polres Bungo dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Korban diketahui bernama Taufiq Jumadi (42), warga Kampung Solok, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di depan Simpang PUK Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya diminta menjemput istri pelaku bernama Meisitoh menggunakan sepeda motor. Namun ketika tiba di lokasi kejadian, korban diduga ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil Mitsubishi Strada Triton.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Tangan kanan dan kaki kanan korban dilaporkan patah, tempurung kaki kanan hancur, punggung serta lutut mengalami luka-luka, kuku kaki kanan terlepas, hingga kepala korban mengalami robek. Korban bahkan sempat tidak sadarkan diri saat dilarikan ke rumah sakit.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo.
Usai menerima laporan, Tim GUNJO langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa korban beserta sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP.





