CV JCM Kangkangi Perda Kabupaten Bungo Kadis Perizinan Kita Tutup

FAKTA BUNGO – Terlihat dengan tidak adanya izin dan merekrut karyawan tidak melibatkan Nakertrans Kabupaten Bungo CV JCM melawan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

CV JCM merupakan distributor bermacam merk oli yang berlokasi di jalan lintas Sumatera, Arah Padang, kelurahan sungai kerjan, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Keberadaan perusahaan CV JCM tidak ada mengurus izin keberadaan  perusahaan tersebut di Kabupaten Bungo, hal ini langsung di katakan oleh kepala dinas Perizinan Kabupaten Bungo Ir.Safrizal, dirinya mengatakan semenjak beredarnya berita JCM yang tidak mempunyai izin beberapa hari yang lalu, kata saya mereka langsung mengurus izin, tapi sampai sekarang berkas mereka untuk mengurus izin pun tidak ada.

“Saya kira semenjak beredarnya berita tersebut,pihak CV JCM langsung mengurus izin ternyata tidak, ini berarti perusahaan tersebut sudah melawan peraturan daerah (Perda)” ujar Safrizal.

Dinas perizinan akan berkordinasi kepada pihak pemerintah dan pol pp terkait dengan CV JCM yang melawan peraturan daerah Kabupaten Bungo.

“Kami dari dinas perizinan akan berkordinasi kepada pihak pemerintah, DPRD dan Pol PP untuk menutup perusahaan CV JCM,”Kata Ir.Safrizal Kamis siang (21/04/2022).

Bukan izin saja yang mereka tak punya, CV JCM merekrut karyawan tidak melibatkan dinas Nakertrans, dimana dinas tersebut mempunyai tufoksi di bidang tenaga kerja.”ucapnya.(FB)

Pos terkait