Diduga Pemufakatan Jahat Antara Pokja kabupaten Bungo Dengan Peserta Lelang, Aliansi Control Sosial Datangi Ruangan LPSE Setda Bungo

FAKTA BUNGO – PERMUFAKATAN JAHAT ANTARA POKJA UKPBJ

KABUPATEN BUNGO DENGAN PESERTA LELANG

“Modus operandi dalam melakukan tindak pidana korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang TIPIKOR (lembaran Negara RI Tahun No. 140, Tambahan Lembaran Negara No. 3874) UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 134, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4150) untuk selanjutnya disebut UU PTPK dengan rumusan pasalnya tidak mengharuskan adanya kerugian keuangan negara yang nyata tetapi yang berpotensi merugikan keuangan negarapun dapat di Pidana”.

Pada,Proses Tender dengan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, 5 (Lima) Paket Pekerjaan, terdiri dari :

1) Belanja Modal Bangunan Gedung Renovasi dan penambahan ruang kerja Puskesmas Kuamang Kuning X, dengan nilai HPS Rp. 1.649.539.264,-

2) Belanja Modal Bangunan Gedung Renovasi dan penambahan ruang kerja puskesmas Rantau Pandan, dengan nilai HPS Rp. 1.649.919.607,-

3) Belanja Modal Bangunan Gedung Renovasi dan penambahan ruang kerja puskesmas Muara Bungo I, dengan nilai HPS Rp. 2.999.820.000.

4) Belanja Modal Bangunan Gedung Renovasi dan penambahan ruang kerja Puskesmas Rantau Ikil, dengan nilai HPS Rp. 1.649.918.860,-

5) Belanja Modal Bangunan Gedung Renovasi dan penambahan ruang kerja puskesmas Tanah sepenggal lintas, dengan nilai HPS Rp.1.649.919.607,-

Kami selaku pelaku control sosial yang peduli terhadap perkembangan dan kemajuan daerah Kab. Bungo, menilai proses pelaksanaan tender tersebut penuh dengan konspirasi anatara Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bungo dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dengan Calon Pemenang Tender Pada 5 (Lima) Paket Pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.

Adapun indikasi Konspirasi tersebut diataranya;

1) POKJA tidak konsisten terhadap jadwal lelang yang sudah ditetapkan, diantaranya

1) Jadwal Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga, 09 Juni 2022 s/d 14 Juni 2022

2) Pembuktian Kualifikasi, 15 Juni 2022

3) Penetapan Pemenang, 15 Juni 2022

4) Penguman Pemenang, 15 Juni 2022 s/d 16 Juni 2022

5) Masa Sanggah, 16 Juni 2022 s/d 20 Juni 2022

6) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, 21 Juni 2022 s/d 24 Juni 2022

7) Penandatanganan Kontrak, 22 Juni s/d 06 Juli 2022

Hingga berakhir jadwal Masa sanggah dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, proses lelang tidak ada perkembangan dan pergerakan tahapan lelang terhitung dari tanggal 09 Juni 2022 s/d 24 Juni 2022 atau selama 15 Hari

Kalender tidak ada perubahan jadwal.

Namun hal yang sangat mengejutkan terjadi, jadwal Tender mengalami perubahan sekaligus mulai dari tahapan evaluasi, pembuktian kualifikasi hingga penetapan pemenang pada Hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022, dengan alasan Evaluasi penawaran belum selesai.

Pertanyaanya “Apakah waktu 5 hari dari tanggal 09 juni 2022 hingga 14 Juni 2022 Pokja tidak bekerja, padahal jumlah Pokja terdiri dari 3 Orang, atau jangan-jangan Pokja dikendalikan oleh 1 Orang yang dominan?

Berdasarkan UU KIP, informasi mengenai kontrak dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan informasi public yang wajib tersedia setiap saat. Hal ini telah diatur di dalam pasal 11 UU KIP yang menyebutkan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:

a) Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;

b) Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;

c) Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;

d) Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran

tahunan Badan Publik;

e) lerjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga

f) Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam

pertemuan yang terbuka untuk umum

g) Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan

pelayanan masyarakat; dan/atau

h) laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Informasi dokumen kontrak pengadaan pemerintah merupakan informasi yang terkait dengan hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya (poin b), rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik (poin d) dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga (poin e). Artinya, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mempublikasikan maupun

menolak membuka informasi mengenai kontrak dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika mengacu pada UU KIP, dapat disimpulankan tindakan yang dilakukan POKJA UKPBJ Kab. Bungo sangat tidak PATUT dan Melanggar, seharusnya jika terjadi pergeseran jadwal tahapan lelang, segera melakukan perubahan jadwal terlebih dahulu pada system SPSE.

Berdasarkan hal tersebut, kami mencium adanya orama permufakatan jahat antara

POKJA UKPBJ Kab. Bungo dengan Calon Pemenang Tender, dengan cara mengulur waktu untuk melakukan sebuah kesepakatan, setelah “deal” baru dilakukan pengumuman dan proses tahapan lelang selanjutnya bergulir.

Disisi lain kami menilai, tindakan ini merupakan persekongkolan yang tidak cerdas, mengapa demikian? Dari 5 (lima) Paket lelang tersebut, waktu perubahan jadwal tahapan pemilihan bersamaan dan perlakuakan terhadap tahapan 5 paket lelang.

juga sama, tidak ada perbedaan sama sekali. Sehingga indikasi persekongkolan tersebut sangatlah jelas.

2) Proses Tender dengan metode Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah sistem gugur

5 (Lima) Paket Lelang di Dinas Kesehatan tersebut sudah sangat jelas menggunakan metode Pascakualifikasi dengan HARGA TERENDAH yang merupakan metode evaluasi dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi. Jadi hal ini juga dapat menggambarkan waktu evaluasi penawaran lebih dari cukup,

pekerjaan POKJA cukup ringan jika mengacu pada aturan yang sudah ditentukan. Pertanyaannya pada tahap saat ini tanggal 27 Juni 2022 masuk pada Tahapan Pembuktian Kualifikasi, apakah peserta lelang yang di undang untuk pembuktian kualifikasi merupakan penawaran HARGA TERENDAH?

Apakah peserta lelang lainya tidak memenuhi kualifikasi?

Jika hal ini tidak sesuai, Sangat jelas, POKJA sudah melakukan perannya memuluskan pesanan orang-orang tertentu. Berdasarkan penjelasan kami, tersebut kami menuntut :

1) Kepada APH Kabupaten Bungo, untuk mengusut penyalahgunaan

wewenang yang dilakukan oleh POKJA UKBJ Kab. Bungo, yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tahun 2001:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau

orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,

kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau

kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau

perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

2) Meminta kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat

Penandatangan Kontrak) Dinas Kesehatan Kab. Bungo untuk

membatalkan proses lelang, dan menyatakan Lelang Batal.

3) Meminta kepada Pemerintah Kab. Bungo mengevaluasi kinerja Kepala UKPBJ Kab. Bungo beserta Pokja yang tergabung di dalam Proses Lelang di Dinas Kesehatan Kab. Bungo.

4) Tuntutan kami selain hal tersebut diatas, juga menyarankan agar pemerintah memperioritaskan untuk pengadaan lelang dengan nilai dibawah 3 M kepada pengusaha local, sehingga perputaran uang dari APBD maupun DAK atau dana lainnya dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kab. Bungo.(FB)