FAKTA BUNGO – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo bersama tim Manggala Agni Polsek Babeko berhasil mengungkap kasus pelaku yang di duga melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar di Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo., Jum’at (15/09/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal pada hari kamis tanggal 14 September 2023 tim manggala agni bersama piket Polsek Babeko dan unit tipidter Polres Bungo menelusuri titik hot spot dari koordinat BMKG kelas 1 Sultan Thaha jambi, bahwa telah terjadi pembakaran lahan kurang lebih 1 hektar di wilayah Dusun Babeko, atas kejadian tersebut anggota unit tipidter, anggota polsek babeko melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 tim Tipidter Polres Bungo bersama tim Manggala Agni Polsek Babeko berhasil mengamankan diduga pelaku pembakaran lahan tersebut yang bernama MANAWAS alias MAN Bin (Alm) UNZIR.
Selanjutnya Tim tersebut langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Bungo guna Penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan berhasil mengamankan barang bukti berupa (satu) Buah korek mancis merk Djarum Black Mild bewarna Hitam Putih dan Batang kayu sisa terbakar.
Pelaku di kenakan pasal : Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(FB)







