Dengan Pura Pura Beli Mobil RDH Warga Rimbo Bujang Di Ringkus Satreskrim Polres Bungo

Gambar: RDH Pelaku Pencurian Mobil Ketiak Di Interogasi Oleh Kapolres Bungo

FAKTA BUNGO – Satreskrim Polres Bungo meringkus pelaku pencurian mobil dengan modus jual beli, pencurian tersebut di salah satu halaman hotel yang ada di Kabupaten Bungo pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu.

Pelaku pencurian tersebut berinisial RDH (27) warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Ia melancarkan aksinya dengan berpura-pura membeli mobil jenis Toyota Avanza yang akan di jual oleh korban SU (49) warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pelaku berjanjian dengan korban di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

” Sebelum bertemu antara korban dan pelaku, ternyata pelaku sudah melakukan menduplikasi kunci mobil milik korban. Kemudian barulah pelaku membuat janji dengan korban untuk bertemu dan melarikan mobil tersebut.Jelas Kapolres Bungo saat konferensi pers, Selasa pagi (26/12/2023).

Kapolres menambahkan, saat korban tiba di halaman hotel tersebut, tersangka meminta korban untuk naik ke lantai 3 , setelah itu, pelaku yang sudah memantau dari sebelah hotel langsung melancarkan aksinya dengan cara melarikan mobil milik korban.

Akibat perbuatannya, RDH di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e UU RI No tahun 1947 tentang hukum pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(FB)

Pos terkait