FAKTA BUNGO – Berdasarkan Pasal 38 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye selebaran, brosur, pamflet, poster,stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.
Tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E menemukan bukti pembagian bahan kampanye berupa gerobak oleh Tim Paslon 01 kepada UMKM yang terjadi pada 07 Oktober 2024 di Kecamatan Tanah Sepenggal yang bila dikonversi nilainya lebih dari Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Menyikapi hal tersebut, Zasramansyah, S.H.,M.H., salah satu Tim Hukum, pada selasa tanggal 19 November 2014 secara resmi membuat laporan ke Bawaslu dan telah diterima oleh Bawaslu dengan Nomor 10/PL/PB/Kap.05.4/XI/2024 untuk pengusutan lebih lanjut.
“kita sudah laporkan ke Bawaslu, adapun tujuan Tim membuat laporan ke Bawaslu yaitu meminta kepada pihak Bawaslu melakukan tindakan penyelidikan terkait materi laporan apakah tindakan Terlapor yakni Paslon 01 atau Tim Pemenangan melakukan pelanggaran terhadap penggunaan bahan kampanye yang nilainya lebih dari Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Oleh karenanya kita minta agar pihak-pihak yang terkait laporan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Zasra.
Selanjutnya Indra Setiawan, S.H.,M.H Wakil 2 Direktur Tim Hukum menerangkan bahwa jika tindakan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang perorang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar memilih calon tertentu atau untuk tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, tentu merupakan pelanggaran dan mengandung sanksi pidana 3 tahun penjara.
“apabila gerobak bantuan UMKM dari Paslon 01 digunakan sebagai bahan kampanye yang nilainya lebih dari Rp.100.000 dan/atau pemberian bantuan gerobak bertujuan untuk mengajak atau mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak Paslon tertentu, maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang. Politik uang itu tidak normatif harus berbentuk uang tetapi dapat berupa bahan lainnya, bukti yang kita miliki terlihat bahwa setelah penerima menerima bantuan gerobak es teh, penerima membuat pernyataan dan simbol jari dukungan terhadap Paslon 01, tentu menurut hemat kami pemberian tersebut telah mempengaruhi penerima sebagai pemilih ke Paslon 01″ ujar Indra.
Secara terpisah, Zainal Arifin, S.H.,M.H Direktur Tim Advokasi dan Hukum menerangkan “untuk penggunaan bahan kampanye nilainya telah ditentukan secara hukum, untuk itu perlu kita patuhi bersama sebagai rule of politic, untuk itu sebagai wujud konkrit dalam menjaga ketertiban hukum terhadap terhadap dugaan-dugaan pelanggaran harus ditertibkan dan diberi sanksi bilamana ditemukan bukti pelanggaran, tutup zainal.(**)





