FAKTA BUNGO – DPP Ormas Gempur Kabupaten Bungo menyampaikan rekomendasi terkait kebijakan tarif parkir di RSUD H. Hanafie.di Gedung DPRD Bungo, Senin siang, (09/08)2025).
Rekomendasi ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai penerapan tarif parkir progresif yang dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga pasien yang harus mendampingi pasien dalam waktu lama.
Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Bungo, Wakil Ketua II, Anggota DPRD, Dirut RSUD H.Hanafie, dr.Edi Mustafa, Plt Kaban BP2RD, serta anggota ormas Gempur
Ketua DPP Ormas Gempur Alpindo Mustakim,S.Kom menjelaskan, penerapan tarif progresif di rumah sakit telah menjadi polemik sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan publik yang memiliki fungsi sosial, sehingga kebijakan tarif parkir tidak boleh berorientasi pada keuntungan semata.
“Sebagai fasilitas kesehatan, RSUD harus memprioritaskan kemanusiaan. Tarif parkir yang terlalu tinggi jelas menambah beban masyarakat, khususnya keluarga pasien yang setiap hari mendampingi orang yang sedang dirawat,” tegasnya.
Enam Rekomendasi Utama Ormas Gempur
Melalui rekomendasi tertulis, Ormas Gempur mengajukan enam poin penting sebagai solusi agar tarif parkir di RSUD H. Hanafie lebih adil, transparan, dan pro-masyarakat, yakni:
1. Sosialisasi Tarif Parkir
Sebelum diterapkan, mekanisme dan tarif parkir harus disosialisasikan secara terbuka melalui media massa dan kanal informasi resmi rumah sakit. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan kepercayaan publik tetap terjaga.
2. Tarif Khusus untuk Pasien Rawat Inap
Pasien rawat inap berhak mendapatkan kartu parkir khusus dengan tarif murah yang berlaku untuk satu kendaraan keluarga inti selama masa perawatan.
3. Penghapusan Sistem Progresif di Atas 5 Jam
Sistem tarif progresif hanya berlaku selama lima jam pertama. Setelah itu, biaya parkir dihitung flat harian, sehingga tidak terus meningkat.
4. Paket Parkir Jangka Panjang
Penyediaan paket mingguan dan bulanan bagi keluarga pasien rawat inap, dengan tarif lebih terjangkau dibandingkan biaya harian.
5. Bebas Parkir untuk Pegawai RSUD
Dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya dibebaskan dari biaya parkir agar akses kerja mereka tidak terganggu.
6. Parkir Gratis untuk Pasien Tidak Mampu
Pasien pengguna BPJS PBI atau yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus dibebaskan dari biaya parkir.
Menjaga Keadilan dan Optimalisasi PAD
Dalam penutup rekomendasinya, Ormas Gempur menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk melemahkan pendapatan daerah, namun justru untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan parkir sekaligus memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap optimal.
“Kami tidak menolak PAD dari parkir, tapi harus diatur dengan bijak. Kebijakan yang adil akan mendapatkan dukungan masyarakat, pelayanan publik terjaga, dan PAD tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Ormas Gempur berharap pemerintah daerah, pihak rumah sakit, dan pengelola parkir dapat duduk bersama untuk membahas solusi terbaik demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang ramah dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bungo.(FB)







