FAKTA BUNGO – Sidang kasus perdagangan emas ilegal yang menyeret terdakwa Ani Rosita mengungkap fakta baru mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Senin (15/9/2025), Ani akhirnya buka suara mengenai sosok yang disebut sebagai bos besar di balik jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal itu menjadi sorotan publik setelah Ani blak-blakan menyebutkan nama Agustiar, pemilik Toko Emas Mega di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, sebagai pihak yang mengendalikan bisnis haram tersebut.
“Kalau bos besar saya adalah Agustiar, pemilik Toko Emas Mega yang ada di Kuamang Kuning, Pelepat Ilir,” ungkap Ani di hadapan majelis hakim.
Peran Ani Hanya sebagai Penampung
Dalam keterangannya, Ani menjelaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penadah sekaligus pembeli emas dari masyarakat di wilayah Taman Agung. Semua modal usaha, termasuk uang tunai dan peralatan, disediakan langsung oleh Agustiar.
“Untuk modal uang beserta peralatan semuanya diberikan oleh Agus. Jadi saya cuma bertugas membeli pada masyarakat. Nanti kalau sudah banyak, emas tersebut akan dijemput oleh Jen,” beber Ani.
Ani juga mengungkapkan peran seorang bernama Jen, yang bertugas mengambil emas hasil pembelian sekaligus mengantarkan uang dari Agustiar. Disebutkan, Jen terakhir kali datang tiga hari sebelum Ani ditangkap oleh Unit Intel Polres Bungo.
Janji Keamanan dan Koordinasi
Lebih lanjut, Ani mengaku dirinya tergiur masuk dalam jaringan tersebut karena diyakinkan oleh Agustiar bahwa bisnis ini aman. Ia bahkan disebutkan sudah ada koordinasi tertentu sehingga tidak perlu khawatir akan adanya penindakan hukum.
“Awalnya bos Agus menjanjikan aman karena sudah ada koordinasi. Lalu saya percaya dengan omongannya. Makanya saya mau menjadi anggotanya,” ungkap Ani dengan nada kecewa.
Namun, setelah dirinya ditangkap, Agustiar justru lepas tangan. Menurut Ani, ia sempat menghubungi Agus beberapa hari setelah ditangkap. Saat itu, Agustiar berjanji akan membantu mengurus perkara yang menjerat Ani, tetapi janji itu tak pernah dipenuhi.
“Awalnya Agus berjanji membantu saya. Namun janji tersebut tidak dipenuhinya. Makanya perkara saya lanjut. Padahal saya sudah sekitar setahun jadi anak buahnya,” jelas Ani di hadapan majelis hakim.
Kasus Masih Bergulir
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena membuka tabir dugaan jaringan perdagangan emas ilegal yang selama ini diduga kuat beroperasi di kawasan Kuamang Kuning dan sekitarnya.
Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Ani yang menyebut nama Agustiar dalam persidangan. Publik pun menanti langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh peran pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.
Persidangan lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan.(FB)






