Penipuan Rp271 Juta di Mukomuko: 30 Korban Laporkan Kasus ke Polisi, Kerugian Terbesar Capai Rp74 Juta

FAKTA BUNGO, MUKO-MUKO -Kasus dugaan penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah yang di lakukan oleh Egavilia Sari menggemparkan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Sedikitnya 30 warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp271,3 juta. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Mukomuko dan tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Laporan dugaan tindak pidana penipuan ini diajukan oleh Yasminiarti sebagai korban dan Devi Afriadi selaku suami korban , warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Ia mendatangi Mapolres Mukomuko pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, dan diterima oleh Bripda Elfan Kurniawan, petugas piket Satreskrim yang saat itu bertugas.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat (STPLPM) yang diterbitkan Polres Mukomuko, kasus ini tercatat sebagai dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kerugian Terbesar Rp74 Juta

Berdasarkan data sementara, korban dengan kerugian terbesar adalah Elmi Icos yang kehilangan Rp74 juta. Korban lainnya juga mengalami kerugian signifikan, di antaranya Vandra Octavia sebesar Rp9,6 juta, Warianti Rp9,3 juta, dan Rosma Nita Rp6,4 juta.

Selain itu, beberapa korban lain melaporkan kerugian mulai dari Rp800 ribu hingga Rp22,2 juta.

Pihak kepolisian masih mendalami modus yang digunakan pelaku. Dugaan sementara, pelaku menjalankan skema penipuan dengan modus transaksi perputaran uang dalam jumlah besar untuk memikat para korban agar ikut berinvestasi atau menaruh dana.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa, Ujar”Kasatreskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldy Dewanda Baskara.

 

Korban Desak Pelaku Segera Ditangkap

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan puluhan korban dengan kerugian fantastis. Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengumumkan pihak yang diduga menjadi otak di balik aksi penipuan ini.

Mereka berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Kami berharap Kapolres Mukomuko bergerak cepat agar pelaku ditangkap dan dihukum seadil-adilnya. Jangan sampai kasus seperti ini terulang,”ujar salah satu warga yang menjadi korban.

Penyidik Polres Mukomuko saat ini terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.(Tim)

Pos terkait