FAKTA MERANGIN – Seorang warga Desa Ulak Makam, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, melaporkan dugaan kasus penipuan ke Polsek Tabir. Laporan ini dibuat oleh Darmawati binti Abdullah Alm setelah mengetahui bahwa dirinya diduga menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Yana Lestari.
Dalam laporan bernomor LAPDUAN–64/VII/2025, Darmawati menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, ia baru menyadari bahwa uang sebesar Rp43 juta yang dikirimkan kepada Yana Lestari untuk investasi usaha ternyata tidak dikembalikan sebagaimana dijanjikan.
Yana Lestari sebelumnya meminjam dana dengan iming-iming akan memberikan hasil keuntungan dari usaha tersebut. Namun, hingga saat ini uang tersebut hilang tanpa ada kejelasan, dan Yana Lestari pun tidak dapat dihubungi.
Petugas piket Yanmas Polsek Tabir, AIPDA Dedi Candra, SH, telah menerima laporan ini dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Darmawati berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku penipuan dapat diproses secara hukum.(FB)







