FAKTA BUNGO – Pemerintah mengusulkan agar sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (1/12/2025).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum, mengingat proses revisi Undang-Undang Narkotika hingga kini belum rampung seperti yang lebih dulu ditargetkan pemerintah.
Edward menjelaskan bahwa beberapa pasal tindak pidana narkotika semula dicabut dari KUHP nasional karena pemerintah memperkirakan revisi Undang-Undang Narkotika akan selesai lebih cepat. Namun karena revisi tersebut belum tuntas, pasal-pasal itu perlu dimasukkan kembali melalui RUU Penyesuaian Pidana.
“Pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam KUHP melalui RUU Penyesuaian Pidana. Ini agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ujar Edward.
Menurut Edward, substansi tindak pidana narkotika yang dikembalikan tetap sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika saat ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada beberapa ketentuan teknis, salah satunya terkait batas minimum pidana bagi pengguna narkotika.
“Unsur deliknya tidak berubah. Hanya minimum khusus berubah menjadi khusus untuk pengguna,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan pidana denda dalam Pasal 609 dan 610 agar selaras dengan kategori denda dalam KUHP terbaru. Ketentuan yang semula bersifat kumulatif juga akan diubah menjadi kumulatif alternatif, sehingga hakim dapat memilih jenis pidana yang paling sesuai dengan perkara yang ditangani.
Edward menekankan bahwa seluruh penyesuaian tersebut bersifat teknis dan sementara. Pengaturan lebih detail akan dicantumkan dalam revisi UU Narkotika dan Psikotropika yang masih dalam proses pembahasan.
Ia menyebut langkah ini sebagai “pintu darurat” agar aparat penegak hukum tidak mengalami kebingungan dalam menangani perkara narkotika selama masa transisi regulasi.
“Ini ibarat pintu darurat agar tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut akan dimasukkan dalam revisi UU Narkotikadan Psikotropika,” tegasnya.
Sumber : Kompas.com