FAKTA BUNGO – Pengadilan Negeri Bungo menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Safrizal alias Izal, warga Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Sidang digelar pada Selasa (02/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Fernando, S.H, serta didampingi Hakim Anggota Dimas, S.H dan Nurul, S.H.
Terdakwa Safrizal diketahui telah ditahan sejak 7 Mei 2025 atas kasus dugaan tindak pidana narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Safrizal melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses persidangan, majelis hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU, di antaranya:
Aguswandi Jamaris
Amri bin Harun
Lian Fatah
Seluruh keterangan saksi telah dicocokkan dengan barang bukti dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Terdakwa Safrizal pun tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Setelah mempertimbangkan keterangan saksi, fakta persidangan, serta pembelaan penasihat hukum, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Safrizal.
Putusan tersebut dibacakan secara terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Bungo.
Mendengar putusan tersebut, baik pihak penasihat hukum, jaksa penuntut umum, maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak putusan. Mereka memilih menggunakan hak untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan apakah akan menerima, mengajukan banding, atau mengajukan upaya hukum lainnya.
Hakim Ketua Fernando, S.H menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penuntut umum untuk menyatakan sikap,” ujarnya di akhir persidangan.(FB)





