Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Tiga Pengedar, Sita 28 Gram Sabu dan Ekstasi Di Tanjung Belit

FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dalam sebuah operasi pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

Bacaan Lainnya

S (49), warga Kampung Penual, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

SUT (40), warga Jorong 4, Desa Koto Laweh, Kabupaten Dharmasraya

M.S (39), warga Printi Lueh, Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. Informasi awal datang dari masyarakat yang melaporkan aktifnya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Penual. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan para pelaku di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas IPTU Riko Saputra.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, meliputi:

Sabu-sabu: Total bruto 28,41 gram, disimpan dalam 14 plastik klip berbagai ukuran serta sebuah sarung kacamata hitam.

Ganja: Sebanyak 3,99 gram dalam dua plastik klip yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok.

Pil Ekstasi: Sebanyak 1,14 gram atau 1,5 butir berwarna hijau-pink.

Alat pendukung: 5 plastik klip kosong dan dua sendok sabu dari pipet plastik.

Barang lainnya: 1 unit ponsel Android dan uang tunai Rp 6.500.000.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku membeli sabu seberat 25 gram dari seorang berinisial PIR di Dusun Tanjung Belit dengan harga Rp 14.000.000.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

Pasal 114 ayat (2)

Pasal 132 ayat (1)

Pasal 112 ayat (2)

Ancaman hukuman yang menanti berkisar dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan beratnya barang bukti dan peran para tersangka.

Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Bungo dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting agar lingkungan kita tetap aman,” tegas IPTU( Riko Saputra.(FB)

Pos terkait