FAKTA MERANGIN – Upaya pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis (5/2/2026).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal.
“Dari laporan yang diterima, disebutkan adanya pengangkutan BBM subsidi yang diduga akan disalurkan untuk aktivitas ilegal. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Erlan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal. Berdasarkan hasil interogasi terhadap sopir dan kernet, BBM tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dan diduga akan dijual kepada penambang emas ilegal.
Adapun tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegas Erlan.
Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)





