FAKTA BATAM – Seorang klien di salah satu pusat rehabilitasi di Kota Batam mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum konselor adiksi di tempat rehabilitasi tersebut. Korban menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp29 juta, yang ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi konselor dengan berbagai alasan.
Menurut keterangan korban, kasus ini bermula ketika dirinya diminta membayar biaya kursus On The Job Training (OJT) sebesar Rp20 juta untuk program pelatihan selama tiga bulan. Namun sebelum program tersebut berjalan, korban mengaku sudah menyampaikan keinginannya untuk membatalkan kursus tersebut.
Meski pembatalan telah disampaikan, uang yang telah ditransfer oleh korban disebut tidak pernah dikembalikan hingga saat ini.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku diminta membayar biaya antar-jemput dari Bandara Soekarno–Hatta menuju lokasi kursus sebesar Rp4,1 juta. Padahal menurutnya, perjalanan dari bandara menuju lokasi hanya memakan waktu sekitar dua jam.
Selain biaya tersebut, korban juga diminta membayar uang pengurangan masa tinggal di rehabilitasi sebesar Rp1,7 juta.
Lebih lanjut ia juga mengungkap adanya dugaan pemotongan terhadap uang saku yang diberikan oleh orang tuanya. Berdasarkan pengakuannya, orang tua korban sempat memberikan uang saku sebesar Rp2 juta, namun Rp1 juta di antaranya diduga dipotong oleh oknum konselor tersebut.
Jika ditotal dari berbagai transaksi yang diminta, korban memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp29 juta. Seluruh pembayaran tersebut disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi konselor, bukan melalui rekening resmi lembaga rehabilitasi.
Hingga saat ini, korban mengaku belum menerima itikad baik ataupun pengembalian dana dari pihak yang bersangkutan. Ia juga menyampaikan rasa kecewanya atas kejadian tersebut, terlebih dirinya masih berada dalam proses pemulihan setelah menjalani rehabilitasi.
“Sebagai klien yang sedang berusaha bangkit setelah rehabilitasi, saya sangat menyayangkan jika masih ada oknum konselor yang justru memanfaatkan kondisi klien untuk keuntungan pribadi,” ungkap korban., Rabu malam (11/03/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik semacam ini dinilai dapat merugikan klien rehabilitasi yang seharusnya mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta dukungan selama proses pemulihan.
Korban berharap ada penyelesaian secara baik dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(FB)



