FAKTA BUNGO –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NA (37), berprofesi sebagai petani/pekebun, dan RWS (36), seorang wiraswasta. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Tebo.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Somel, Desa Embacang Gedang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku. Saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan, namun berhasil dilumpuhkan petugas,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,62 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(**)







