FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo melalui Tim Gunjo berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (41), warga salah satu Dusun di Kecamatan Bungo Dani atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) menjelang tengah malam, sekira pukul 24.45 WIB.
Kapolres Bungo melaporkan peristiwa ini langsung kepada Kapolda Jambi. Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban (mantan istri pelaku), YW (36), mendatangi Mapolres Bungo untuk melaporkan tindakan bejat mantan suaminya tersebut dengan laporan polisi nomor: Lp / B / 154 / VI / 2026 / SPKT / polres Bungo / Polda Jambi.
Aksi tidak terpuji MA terungkap berkat kecurigaan kakak korban, M. Saat itu, M merasa janggal karena setiap kali hendak menjemput adiknya, H, di rumah sang ayah, pintu kamar selalu dalam keadaan terkunci dari dalam.
Ketika didesak, korban akhirnya menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya. Korban mengaku bahwa setiap kali dijemput dan diajak ke rumah pelaku, ia selalu dipaksa untuk mandi bersama dalam kondisi tanpa busana.
Lebih bejatnya lagi, pelaku kerap mencekoki korban dengan tontonan film porno melalui telepon genggamnya. Setelah itu, pelaku memaksa korban menuruti nafsu birahinya di dalam kamar. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan keji tersebut telah dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri puluhan kali sejak bulan Januari 2026 hingga Mei 2026.
Mendengar cerita menyayat hati tersebut dari anak pertamanya, YW selaku ibu kandung tidak terima dan langsung melaporkan MA ke Polres Bungo untuk diproses secara hukum.
Mendapat laporan dari pihak keluarga, Tim Gunjo Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengendus keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi dan menyerahkan MA ke unit penyidik yang menangani perkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo. Ia dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, memeriksa pelapor serta saksi-saksi, dan berencana melakukan gelar perkara guna melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.(FB)





