Pemilik Uty Kitty Store Bantah Tuduhan Penipuan, Kuasa Hukum: Pelapor Sudah Nikmati Keuntungan Investasi

Gambar : Kuasa Hukum Uty Kitty

FAKTA BUNGO – Pemilik Uty Kitty Store, WDP, angkat bicara terkait laporan pengaduan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Polsek Muara Bungo pada Minggu (7/6/2026). Melalui tim kuasa hukumnya, WDP membantah keras tuduhan penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepadanya.

Kuasa Hukum WDP, Indra Setiawan, S.H., M.H., didampingi Alis Santalia, S.H., M.H., dan Frengky HN, S.H., menyatakan bahwa para pelapor selama ini justru telah menerima keuntungan atau fee dari dana yang mereka setorkan. Bahkan, menurut catatan keuangan yang dimiliki pihak WDP, salah satu pelapor disebut telah memperoleh keuntungan yang nilainya melebihi modal awal yang disetorkan.

“Jangan sampai terjadi istilah maling teriak maling. Mereka melaporkan kerugian, padahal selama ini telah menikmati keuntungan dari perputaran dana yang mereka ikuti. Ketika bisnis berjalan lancar mereka diam, namun saat usaha mengalami kendala, mereka mengklaim sebagai korban penipuan,” ujar Indra dalam keterangan persnya.

Menurut pihak kuasa hukum, para pelapor sejak awal telah mengetahui mekanisme investasi yang dijalankan dan memahami risiko yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, tuduhan pidana yang dilayangkan dinilai tidak tepat dan perlu diuji secara hukum melalui proses penyelidikan yang objektif.

Selain membantah tuduhan menghindari tanggung jawab, WDP juga mengaku telah melakukan pembayaran cicilan kepada para investor sebagai bentuk itikad baik.

Disebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp250.000 per bulan telah dilakukan kepada sejumlah investor, dan lebih dari 80 investor telah menerima cicilan tersebut pada periode Juni 2026. Namun, salah satu pelapor disebut menolak menerima pembayaran yang ditawarkan.

Dalam keterangannya, Indra menjelaskan bahwa perkara tersebut mengandung dua asas hukum penting.

Pertama, asas Volenti Non Fit Injuria, yakni seseorang yang secara sadar dan sukarela menempatkan dirinya dalam suatu risiko tidak dapat menuntut ganti rugi atas risiko yang telah diketahuinya sejak awal.

Kedua, terkait kesepakatan bersama, dimana kedua belah pihak disebut sama-sama memahami bentuk usaha yang dijalankan. Jika kemudian ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam mekanisme investasi tersebut, maka seluruh keuntungan yang telah diterima pelapor akan diperhitungkan sebagai pengembalian modal.

Kuasa Hukum WDP lainnya, Alis Santalia, S.H., M.H., menyoroti status kegiatan investasi yang menjadi pokok persoalan. Menurutnya, sejak awal kegiatan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan pribadi antara para pihak dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan.

Ia menyebut pola investasi yang dijalankan menyerupai arisan dengan sistem pemberian keuntungan tertentu. Karena tidak memiliki izin dan diduga melanggar ketentuan batas bunga yang berlaku, maka legalitas kegiatan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Apabila suatu investasi dijalankan tanpa izin resmi, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan. Hubungan hukum para pihak harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi saja,” kata Alis.

Terkait laporan yang telah masuk ke Polsek Muara Bungo, pihak WDP menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Mereka mengaku telah menyiapkan berbagai dokumen, termasuk bukti transfer dan rincian keuntungan yang diterima para pelapor selama mengikuti program investasi tersebut.

“Kami akan membuka seluruh data dan bukti yang kami miliki agar perkara ini dapat dilihat secara utuh dan terang benderang,” ujar Indra., Kamis malam (11/06/2026).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap para pelapor apabila nantinya tuduhan penipuan dan penggelapan tidak terbukti.

Menurut mereka, pemberitaan dan tuduhan yang berkembang telah berdampak pada nama baik WDP serta usaha Uty Kitty Store yang dikelolanya.

“Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan hanya bertujuan menjatuhkan klien kami, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik maupun pengaduan palsu,” tegas Indra.

Sebagai penutup, Frengky HN, S.H., mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak saling menyalahkan sebelum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” pungkasnya.(FB)