Majelis Hakim Vonis Waldi Seumur Hidup, Alis Santalia Sebut Keadilan Telah Ditegakkan

Gambar : Alis Santalia.,S.H.,M.H

FAKTA BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Waldi Adiyat, mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam Paminal, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Erni Yuniati.

Putusan tersebut disambut baik oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Alis Santalia, S.H., M.H., & Partners. Menurut mereka, vonis seumur hidup menjadi bukti bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan tanpa memandang status, pangkat, maupun jabatan seseorang.

Bacaan Lainnya

Alis Santalia,.S.H.,M.H selaku Kuasa hukum keluarga korban menegaskan, sebagai personel Propam yang memiliki tugas mengawasi disiplin, etika, dan profesionalisme anggota Polri, tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum tidak mengenal pangkat dan jabatan. Justru sebagai anggota Propam yang bertugas mengawasi etika kepolisian, perbuatan terdakwa merupakan pengkhianatan tertinggi terhadap institusi dan kepercayaan masyarakat,” ujar Alis Santalia dalam keterangannya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memberikan putusan secara adil dan berani berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Selain itu, vonis tersebut diharapkan menjadi pesan tegas bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.

“Putusan ini menjadi pesan keras kepada seluruh aparat penegak hukum bahwa tidak ada yang kebal hukum. Mereka yang diberi amanah untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya, bahkan dengan konsekuensi yang lebih berat di hadapan hukum dan masyarakat,” lanjutnya.

Di akhir keterangannya, Kantor Hukum Alis Santalia, S.H., M.H., & Partners berharap putusan penjara seumur hidup terhadap Waldi Adiyat dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhumah Erni Yuniati.

“ Kami menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas keberanian dan keadilannya. Semoga putusan ini menjadi sedikit obat bagi luka mendalam keluarga yang ditinggalkan Erni Yuniati,” tutupnya.(FB)

Pos terkait