Empat Tersangka Pengeroyokan di Hotel Bungo Plaza Ditahan, Polres Bungo Masih Kejar Pelaku Lain

Gambar : 4 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Di Wiltop Plaza Bungo Saat Diamankan Tim Gunjo Polres Bungo

FAKTA BUNGO – Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) dalam hal ini tim Gunjo Polres Bungo resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di area parkir belakang Hotel Bungo Plaza, Kecamatan Pasar Muara Bungo, ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia,S.Tr.,S.Ik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami dari Satreskrim Polres Bungo telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya., Senin Sore (13/07/2026).

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan yakni MH (20), MWJ (20), MF (18), dan AR (18). Keempatnya saat ini telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik pada waktu yang tepat,” tambahnya.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di area parkir belakang Hotel Bungo Plaza.

Korban yang diketahui berinisial JFS diduga menjadi sasaran aksi kekerasan secara bersama-sama oleh sejumlah orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan telah dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang untuk menjalani perawatan medis intensif.

Berdasarkan keterangan sementara dari para tersangka, dugaan motif pengeroyokan berawal dari persoalan yang melibatkan adik salah seorang pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, adik pelaku mengaku sempat dipukul di dalam lokasi hiburan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya yang berada di lokasi bersebelahan.

Diduga karena merasa sakit hati, para pelaku kemudian menunggu korban di area parkir sebelum melakukan pengeroyokan.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa motif tersebut masih terus didalami guna memastikan penyebab pasti terjadinya aksi kekerasan tersebut.

Satreskrim Polres Bungo memastikan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan.

Penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan sementara, jumlah orang yang diduga terlibat lebih dari sepuluh orang,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya penggunaan benda lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP, sebagaimana disampaikan penyidik, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, kondisi korban masih terus dipantau. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima penyidik, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Kota Padang.

Polres Bungo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(FB)

Pos terkait