FAKTA BUNGO – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dompet milik seorang warga yang terjadi pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).
Seorang pria bernama Gilang Saputra alias Gilang (21), yang berstatus mahasiswa, berhasil diamankan beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.10 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VII/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban, Susi Eka Wijaya, mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk.
Sebelum masuk ke lingkungan sekolah, korban meletakkan dompet miliknya di dalam box sepeda motor. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu gelang emas model Pandora seberat 0,25 gram, serta satu cincin emas seberat 0,25 gram.
Korban kemudian mendampingi anaknya di sekolah selama kurang lebih 15 menit. Setelah kembali ke kendaraan, korban baru menyadari dompet yang ditinggalkan di dalam box motor sudah hilang.
Korban kemudian meminta bantuan pihak sekolah untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, diduga terlihat seorang pria mengambil dompet dari box motor milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Gilang Saputra tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bungo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu surat emas Pandai Emas Safana.
Satu cincin emas.
Satu gelang emas.
Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam.
Penyidik Polres Bungo masih terus melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa pelapor, korban, serta para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan input data ke sistem, serta menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)





