FAKTA JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan merotasi dan memutasi sebanyak 29 pejabat struktural pada sejumlah jabatan strategis. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja institusi penegak hukum.
Salah satu posisi penting yang mengalami pergantian adalah jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam keputusan tersebut, Rinaldi Umar ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang mendapat penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Selain jabatan Dirdik Jampidsus, rotasi juga menyasar sejumlah posisi strategis lainnya, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), direktur di lingkungan Kejaksaan Agung, hingga pejabat pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset. Langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus promosi dan pengisian jabatan yang kosong.
Pergantian pejabat tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik. Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus sendiri memiliki peran penting dalam mengawal proses penyidikan berbagai perkara korupsi berskala besar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rotasi dan promosi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dilakukan di lingkungan Kejaksaan RI untuk menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat penegakan hukum secara berkesinambungan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Dengan terbitnya SK Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026, para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut daftar lengkap 29 pejabat Kejaksaan RI yang dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026:
Syarief Sulaeman Nahdi – Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Rinaldi Umar – Direktur Penyidikan Jampidsus.
Sri Kuncoro – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY.
Chatarina Muliana – Kajati Kalimantan Timur.
Teuku Rahmatsyah – Kajati Aceh.
Sukarman Sumarinton – Kajati Kalimantan Selatan.
Herry Hermanus Horo – Kajati Banten.
Taufan Zakaria – Kajati Lampung.
Transiswara Adhi – Kajati Kepulauan Riau.
Muhammad Syarifuddin – Kajati Sulawesi Selatan.
Waito Wongateleng – Wakil Kajati Jawa Tengah.
Dandeni Herdiana – Wakil Kajati Nusa Tenggara Barat.
Tjakra Suyana Eka Putra – Wakil Kajati Lampung.
Tommy Kristanto – Wakil Kajati Maluku Utara.
Mia Banulita – Wakil Kajati Jambi.
Desy Meutia Firdaus – Wakil Kajati Jawa Barat.
Andi Suharlis – Wakil Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bayu Adhinugroho – Wakil Kajati Banten.
Sila Haholongan – Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Erich Folanda – Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus.
I Gde Ngurah Sriada – Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Arie Sudihar – Kepala Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Supardi – Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
Yudi Triadi – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.
Tiyas Widiarto – Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset.
Bernadeta Maria Erna Elastiyani – Inspektur Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Bima Suprayoga – Direktur V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Danang Suryo Wibowo – Direktur II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Jehezkiel Devy Sudarso – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI.
(**)





