Ketua BPD Dusun Senamat Sebut Oknum TNI Yang Bermain Peti Di Belakang PT ABL

FAKTA BUNGO –  Dugaan keterlibatan Ketua Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Ketua BPD Senamat berinisial Juli disebut-sebut mendukung aktivitas tambang ilegal dengan menyewakan lahan miliknya kepada sejumlah pelaku PETI.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang berada di belakang kawasan Pabrik Karet Anugrah Bungo Lestari (ABL), Dusun Senamat, diduga telah lama digunakan sebagai lokasi aktivitas penambangan emas ilegal.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya aktivitas PETI yang diduga mendapat dukungan dari oknum pejabat desa. Mereka meminta aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Bungo segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, praktik penyewaan lahan untuk aktivitas PETI tidak boleh dibiarkan, terlebih jika melibatkan pejabat desa yang seharusnya mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal.

“Jangan sampai karena pemilik lahannya merupakan Ketua BPD, penegakan hukum menjadi lemah. Aparat harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar sumber tersebut.

Selain meminta aparat kepolisian melakukan razia, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penyewaan lahan untuk aktivitas PETI, Juli mengakui bahwa alat berat yang saat ini berada di lokasi akan segera keluar karena mengalami kerusakan dan hasil tambang dinilai tidak lagi maksimal.

Alat itu mau keluar karena rusak, hasilnya juga tidak banyak,” kata Juli.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sistem kerja sama dan jumlah alat yang beroperasi, Juli mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut terdapat dua unit alat yang bekerja di lokasi dengan sistem pembagian hasil atau fee sekitar 20 persen.

Juli juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut merupakan oknum anggota TNI. Namun, ia tidak menjelaskan identitas maupun pihak lain yang ikut mengelola aktivitas penambangan tersebut.

“Yang bermain di sana salah satunya oknum anggota TNI. Alat yang rusak saat ini akan keluar dan kemungkinan akan masuk alat baru,” ujarnya., Kamis pagi (06/08/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan Ketua BPD Senamat dalam aktivitas PETI tersebut.

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Pihak yang terbukti menyediakan lahan, membantu, atau turut serta dalam aktivitas pertambangan ilegal dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan tindak pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Pos terkait