Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Sawit Rantau Ikil, Polisi Sita 27,22 Gram Diduga Sabu

Dua terduga pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Bungo bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam dan uang tunai dalam pengungkapan kasus di wilayah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan.

FAKTA BUNGO –  Penggerebekan sebuah pondok di tengah perkebunan sawit kawasan Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penindakan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika.

Bacaan Lainnya

Keduanya masing-masing berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, dan MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin IPDA M. Indra E.P., S.H., M.H. Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 27,22 gram.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita satu dompet warna hitam, satu timbangan digital warna hitam, dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak mainan warna cokelat, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung warna biru dongker dan Vivo warna cokelat, serta uang tunai Rp200 ribu.

Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,22 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.

Penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, kedua terduga diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain sebagaimana yang diterapkan penyidik.

IPTU Bambang JM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Kedua terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum dan prosesnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Pos terkait