FAKTABUNGO – OPS Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang pemuda yang asyik ber transaksi narkotika jenis Sabu, Jum’at malam (21/02) sekira pukul 21.00 WIB.
Dua orang tersebut bernama Heru Asia(20) dan Nomo Hardianto (25), warga sungai pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Ops Satresnarkoba melihat gerak -gerik pemuda yang mencurigakan di jalan lintas Sumatera Depan Kantor perhubungan memberhentikan kendaraannya untuk menyamperin seorang pemuda bernama Heru Asia.
- Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Sawit Rantau Ikil, Polisi Sita 27,22 Gram Diduga Sabu
- Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur
- Tim Gunjo Amankan Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kerugian Rp64,7 Juta Di Bungo Persada I
- Polres Bungo Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jaya Setia
- Hotspot Terdeteksi di Pelepat, Polisi Temukan Lahan Terbakar Setengah Hektare
- Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria Asal Riau Diamankan Polres Bungo
Ternyata pas didekati oleh Tim Satresnarkoba Polres Bungo, Heru langsung membuang klip kecil yang diduga isinya narkotika jenis sabu.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji,S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Septa Badoyo mengatakan, tim ops Satresnarkoba Berhasil membawa atau mengamankan Heru ke Mapolres Bungo atas dasar lagi bawa narkotika jenis Sabu.
“Heru langsung di bawa ke Mapolres Bungo oleh tim untuk memintai keterangan dan perkembangan asal sabu ini dapat dari mana,Ujarnya.
Heru menjawab bahwa sabu yang dia bawa tersebut dari Nomo Harianto yang merupakan warga sungai pinang, RT15, Kecamatan Bungo Dani.
“Tim OPS narkoba langsung bergerak menuju rumah Nomo Harianto yang beralamat di Sei Pinang RT15 ternyata memang benar, sabu tersebut berasal dari Nomo,”Ungkapnya.
Atas perkembangan tersebut kami membawa Nomo Harianto Ke Mapolres Bungo untuk menindak lanjuti atas perbuatannya.
” Atas perbuatannya dua pemuda ini diganjar pasal 114(2) Jo Pasal 112(1), pasal 111(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Kata Kasat Narkoba Iptu Septa Wardoyo.
Heru Asia dan Nomo Harianti diancam dengan hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp.1Milyar).
Baca Terpopuler
- Bupati Bungo Mutasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya (2,769 views)
- Amrizal Dilantik sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo (1,192 views)
- Klarifikasi Pernyataan di TikTok, Edi Kusnadi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Klien ke Polda Jambi (1,176 views)
- Bupati Bungo Lantik M. Hilal sebagai Kepala BP2RD Definitif Setelah 5 Tahun Jadi Plt (1,167 views)
- DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna, Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 Disepakati (1,091 views)
- Didampingi Wakil Bupati, Dinas Sosial dan BAZNAS, Hj. Siti Alimah Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sirih Sekapur (751 views)
- Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Nasabah Diminta Update Aplikasi (748 views)
- Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur (721 views)
- Setelah 1,3 Tahun Menjabat Plt, Syafrizal Resmi Jadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo (693 views)
- Hari Kelima, Warga Dusun Peninjau Masih Blokir Jalan Penghubung Bathin II Pelayang-Limbur (630 views)
- Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Sawit Rantau Ikil, Polisi Sita 27,22 Gram Diduga Sabu
- Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur
- Tim Gunjo Amankan Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kerugian Rp64,7 Juta Di Bungo Persada I
- Polres Bungo Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jaya Setia
- Hotspot Terdeteksi di Pelepat, Polisi Temukan Lahan Terbakar Setengah Hektare
- Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria Asal Riau Diamankan Polres Bungo








