FaktaBungo.com, Jambi – Dalam rangka HUT Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke 18, Balai POM Provinsi Jambi memusnahkan Produk ilegal dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) hasil temuan Balai POM di Jambi tahun 2017-2018, pemusnahan dilakukan di Kantor Balai POM Jambi, Kamis (7/02) pagi.
Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar didampingi Plt Deputi I BPOM RI, Rita Endang dan Kepala Balai POM Jambi Antoni Asdi, serta instansi terkait menyaksikan sekaligus memusnahan langsung temuan produk ilegal dan TMK tersebut.
Sebanyak 2.130 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO), pangan dan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan perkiraan nilai ekonomis Rp 659.449.866.
Temuan yang dilanjutkan dalam tahap pro Justitia sebanyak 957 item dengan nilai Rp. 455.674. 987, dengan demikian jumlah temuan produk obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Balai POM Jambi, sebanyak 3.087 item dengan nilai Rp 1.115.124.853.
Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam sambutannya mengatakan, pengawasan obatan dan makanan di Provinsi Jambi tidak dapat dilakukan dengan optimal apabila dilakukan sendiri oleh Balai POM di Jambi, ‘maka oleh sebab itu perlu adanya kerjasama lintas sektor dengan instansi terkait serta dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Fachrori.
Fachrori menghimbau kepada seluruh masyarakat Jambi agar bijak dalam memilih obat dan makanan untuk digunakan dikonsumsi yaitu yang telah terdaftar di Badan POM dengan registrasi.
“Bila menemukan hal yang mencurigakan agar segera menghubungi unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) Badan POM atau UPLK Balai POM di Jambi.” Pungkasnya.