FaktaBungo – Oknum sucurity RSUD H Hanfie Muara Bungo, berinisial (SO), menghalangi dua wartawan TV yang hendak meliput korban bunuh diri, Jumat (13/12) malam.
Dua wartawan TV bernama Achmad Mubarak dari TV One dan Oktavianus dari BvS TV hendak mengambil gambar korban bunuh diri di UGD rumah sakit. Setelah Okta mengambil gambar oknum security meminta supaya semua gambar yang sudah diambil dihapus.
“Kami hanya ingin mengambil gambar korban bunuh diri, tapi kok oknum security itu melarang kami bahkan vidio yang sudah kami ambil harus segera di hapus. Kami tidak mengerti kok harus dihapus semua vidio yang diambil,” ungkap Okta dengan nada kesal.
Terpisah, ketua DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Jambi, Zakaria mengecam keras tindakan dilakukan oleh oknum security itu. Seharusnya ada cara lain agar komunikasi bisa berjalan lancar, bukan menghalangi dan minta semua vidio yang sudah diambil harus dihapus.
“Karena sudah jelas barang siapa yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” tegas Zakaria
Reporter : Tim