Dengan Tegas Bupati Bungo Surati Menteri KLH

FaktaBungo.com- Bupati Bungo H.Mashuri ,SP, ME tidak main main untuk memberantas penambangan liar tanpa izin (PETI) di wilayah kabupaten Bungo. Bahkan Bupati H.Mashuri melayangkan surat dengan nomor 540/377/SDA perihal Aktifitas PETI di areal kerja IUPHHK.HTI PT.Mugitiriman Internasional.

Menindaklanjuti persoalan PETI  kita sudah peroleh dari beberapa sumber ada indikasi dugaan PT MI  mendukung kegiatan aktifitas PETI tersebut,dan kita secara tertulis melayangkan surat laporan ke Kementrian Lingkungan dan Hutan, tegasnya.

Bacaan Lainnya

Adanya indikasi itu hasil turun ke lapangan PT MI  membuka akses jalan menuju lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam areal kerja IUPHHK-HTI yang mana jalan tersebut melewati portal yang dipasang PT MI.

, Kita minta tindak lanjut dari surat yang dilayangkan segera mungkin Kementrian Lingkungan dan Hutan  turun melakukan pemeriksaan dilapangan,jika PT MI  terlibat pembiaran aktifitas Penambang Liar,agar dapat memberi sanksi PT MI untuk mencabut izin IUPHHK-HTI, tegas Bupati.

Dikatakan Bupati aktifitas PETI sangat membahayakan karena beraktivitas di sepanjang air Sungai Batang Pelepat yang berada dalam kawasan  Hutan Produksi Tetap (HP) Batang Uleh kelompok hutan Merangin Alai yang masuk dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT Mugitiriman Internasional.

Bahkan tidak sedikit alat berat  berupa excavator yang sudah masuk ke kawasan  sebanyak 21 unit di desa Batu Kerbau kabupaten Bungo.

Kadis Kehutanan Provinsi  Jambi saat dikonfirmasi mengatakan pihak Dinas Kehutanan Provinsi  secara regulasi telah melayangkan surat ke PT Mugitiriman Internasional agar bertanggung jawab .

” Kita sangat mendukung pemerintah Kabupaten Bungo dalam hal ini Bupati Bungo yang turun langsung ke lapangan,jika memang terbukti adanya aktifitas penambangan Illegal,pidanakan saja,bila perlu dari kementerian Lingkungan dan Hutan segera turun melakukan evaluasi PT tersebut,” ungkap Kadis Kehutanan Akhmad Bestari SH.MH.

Melalui surat juga diminta secara tegas untuk melakukan tindakan tindakan  perlindungan dan pengamanan hutan dalam areal kerja yang menjadi tanggung jawab PT MI  dari ancaman dan gangguan terhadap kerusakan hutan.

Lebih lanjut dikatanya PT MI memang jauh sebelumnya diketahui tidak melakukan aktifitas lagi dengan alasan kendala Managemen,namun kita tidak ingin tahu yang jelas kita minta tanggung jawab adanya aktifitas tersebut.

Karena jelas sebagaimana yang di maksud  dalam SK Menteri Ke hutanan nomor  419 /Menhut -II/2009  salah satunya melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak pihak terkait dalam rangka penegakan hukum para pelaku tindak pidana kehutanan  yang terjadi di areal izin  yang tidak mengindahkan himbauan dan peringatan yang telah disampaikan.

Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) saat dikonfirmasi menegaskan jika terbukti perusahaan tersebut menyalahi izin yang diberikan,berarti tiga sanksi sekaligus bisa dilakukan.

Menurutnya sudah jelas setiap perusahaan yang telah diberi izin untuk melakukan pengelolaan hutan, sepenuhnya perusaahan bertanggung jawab dari segala ancaman gangguan kerusakan hutan sesuai dengan luas dan batas batas pemberian pengelolaan dalam artian pimpinan atau management perusahan.

” tiga Sanski bisa saja sekaligus dilakukan dengan catatan sudah ada bukti dan temuan,terlebih lagi adanya praktek aktifitas PETI itu sudah bisa di pidanakan,” tegas Direktur Eksekutif WALHI.

Secara singkat Dijelaskanya ada tiga sanksi yang bisa diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan diantarnya sanksi perdata,sanksi pidana dan sanksi administrasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pos terkait