FaktaBungo.com- Bupati Bungo H.Mashuri ,SP, ME tidak main main untuk memberantas penambangan liar tanpa izin (PETI) di wilayah kabupaten Bungo. Bahkan Bupati H.Mashuri melayangkan surat dengan nomor 540/377/SDA perihal Aktifitas PETI di areal kerja IUPHHK.HTI PT.Mugitiriman Internasional.
Menindaklanjuti persoalan PETI kita sudah peroleh dari beberapa sumber ada indikasi dugaan PT MI mendukung kegiatan aktifitas PETI tersebut,dan kita secara tertulis melayangkan surat laporan ke Kementrian Lingkungan dan Hutan, tegasnya.
Adanya indikasi itu hasil turun ke lapangan PT MI membuka akses jalan menuju lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam areal kerja IUPHHK-HTI yang mana jalan tersebut melewati portal yang dipasang PT MI.
, Kita minta tindak lanjut dari surat yang dilayangkan segera mungkin Kementrian Lingkungan dan Hutan turun melakukan pemeriksaan dilapangan,jika PT MI terlibat pembiaran aktifitas Penambang Liar,agar dapat memberi sanksi PT MI untuk mencabut izin IUPHHK-HTI, tegas Bupati.
Dikatakan Bupati aktifitas PETI sangat membahayakan karena beraktivitas di sepanjang air Sungai Batang Pelepat yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Batang Uleh kelompok hutan Merangin Alai yang masuk dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT Mugitiriman Internasional.
Bahkan tidak sedikit alat berat berupa excavator yang sudah masuk ke kawasan sebanyak 21 unit di desa Batu Kerbau kabupaten Bungo.
Kadis Kehutanan Provinsi Jambi saat dikonfirmasi mengatakan pihak Dinas Kehutanan Provinsi secara regulasi telah melayangkan surat ke PT Mugitiriman Internasional agar bertanggung jawab .
” Kita sangat mendukung pemerintah Kabupaten Bungo dalam hal ini Bupati Bungo yang turun langsung ke lapangan,jika memang terbukti adanya aktifitas penambangan Illegal,pidanakan saja,bila perlu dari kementerian Lingkungan dan Hutan segera turun melakukan evaluasi PT tersebut,” ungkap Kadis Kehutanan Akhmad Bestari SH.MH.
Melalui surat juga diminta secara tegas untuk melakukan tindakan tindakan perlindungan dan pengamanan hutan dalam areal kerja yang menjadi tanggung jawab PT MI dari ancaman dan gangguan terhadap kerusakan hutan.
Lebih lanjut dikatanya PT MI memang jauh sebelumnya diketahui tidak melakukan aktifitas lagi dengan alasan kendala Managemen,namun kita tidak ingin tahu yang jelas kita minta tanggung jawab adanya aktifitas tersebut.
Karena jelas sebagaimana yang di maksud dalam SK Menteri Ke hutanan nomor 419 /Menhut -II/2009 salah satunya melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak pihak terkait dalam rangka penegakan hukum para pelaku tindak pidana kehutanan yang terjadi di areal izin yang tidak mengindahkan himbauan dan peringatan yang telah disampaikan.
Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) saat dikonfirmasi menegaskan jika terbukti perusahaan tersebut menyalahi izin yang diberikan,berarti tiga sanksi sekaligus bisa dilakukan.
Menurutnya sudah jelas setiap perusahaan yang telah diberi izin untuk melakukan pengelolaan hutan, sepenuhnya perusaahan bertanggung jawab dari segala ancaman gangguan kerusakan hutan sesuai dengan luas dan batas batas pemberian pengelolaan dalam artian pimpinan atau management perusahan.
” tiga Sanski bisa saja sekaligus dilakukan dengan catatan sudah ada bukti dan temuan,terlebih lagi adanya praktek aktifitas PETI itu sudah bisa di pidanakan,” tegas Direktur Eksekutif WALHI.
Secara singkat Dijelaskanya ada tiga sanksi yang bisa diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan diantarnya sanksi perdata,sanksi pidana dan sanksi administrasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.