Akibat Curi 3 Ekor Sapi Dua Orang Pelaku Di Dor Tim Sultan Polres Tebo

Gambar : Dua Pelaku Pencurian Ternak Saat di Bawa Ke Mapolres Tebo

FaktaBungo, Tebo – Tim Sultan Polres Tebo bersama anggota Polsek VII Koto Ilir Berhasil mengamankan 2 orang jenis kelamin laki-laki diduga tindak pidana pencurian ternak.

Menurut laporan dari masyarakat bahwa keberadaan tiga ekor sapi berada di Kecamatan sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Tidak perlu memikir lama tim Sultan Polres Tebo langsung interogasi terhadap pembeli sapi. Bahwa yang mengantar dan menjual sapi tersebut a.n. Suwardi alias Uwal menggunakan kendaraan roda 4 jenis Suzuki pick up warna hitam menggunakan kerangka besi.

Selanjutnya tim Sultan Polres Tebo bersama anggota Polsek VII Koto Ilir mendapatkan informasi keberadaan tersangka a.n Suwardi alias Uwal di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dhamasraya,Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya tim Sultan Polres Tebo bersama anggota Polsek VII Koto Ilir langsung menuju kediaman Uwal sekitar pukul 10.00, Sabtu (18/07).

Tim Sultan Polres Tebo bersama tim menginterogasi terhadap Uwal bahwa melakukan pencurian ternak tersebut bersama Yesi alias Pance dan a.n  Akmal bertempat tinggal di Kecamatan VII Koto Ilir.

Tak lama kemudian sekitar pukul 13.30 WIB tim Sultan Polres Tebo bersama tim anggota Polsek VII Koto Ilir langsung menuju kediaman Pance dan Akmal di desa cermin alam, kecamatan VII Koto Ilir dan berhasil mengamankan Akmal, sedangkan Yesi alias Pance masih dalam pengembangan.

Dan pada saat melakukan pengembangan kedua tersangka melakukan perlawanan hingga diberikan tindakan tegas terukur dan terarah.

Atas diamankannya 2 orang tersangka dan barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan langsung dan di bawa ke Mako Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya

1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki pick up warna hitam dengan nomor polisi BA 8145 YN

2 ekor sapi betina warna putih

1 ekor sapi jantan warna cokelat kemerahan.

1 pucuk senjata api (Gobok) yang di temukan di rumah Akmal.

Atas perbuatannya, mereka di Ganjar pasal 363 KUHPidana

 

Reporter :Hendri

Pos terkait